Jakarta, Kamis lalu suara Jaksa Agung ST Burhanuddin terdengar tegas. Di hadapan awak media, ia menginstruksikan jajarannya untuk segera mendata ulang semua barang sitaan dari kasus korupsi. Tujuannya jelas: memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Namun, perintah itu justru mengungkap fakta yang cukup memalukan. Rupanya, ada oknum jaksa yang ternyata memakai barang sitaan itu untuk kepentingan pribadi.
"Banyak aset kita yang masih tercecer," ujar Burhanuddin.
Ia melanjutkan dengan nada kesal, "Bahkan ada yang seharusnya kita miliki, tapi masih di tangan jaksa."
Burhanuddin enggan menyebut nama. Tapi ia mengakui, para penuntut umum itu menguasai barang bukti tanpa izin. Padahal, aset-aset tersebut seharusnya bisa dijual untuk menutup kerugian negara. "Banyak aset dimiliki jaksa, ditempati oleh jaksa, diam-diam," keluhnya. "Semoga lupa bahwa ada aset ditangannya."
Di sisi lain, lokasinya pun tak jauh-jauh. Sebagian aset yang disalahgunakan itu berada di Jakarta. Burhanuddin menyebut contohnya, beberapa apartemen hasil sitaan malah dijadikan rumah singgah oleh oknum penuntut umum.
Kini, permainan mereka sudah ketahuan. Burhanuddin meminta semua aset yang dipakai secara pribadi itu segera dikembalikan. Ia punya alasan untuk bersikap tegas.
"Saya tahu persis apa yang ada di tangan-tangan kejaksaan tinggi," tegasnya.
Pesan akhirnya jelas: tidak ada lagi toleransi. Praktik yang selama ini berjalan diam-diam harus dihentikan. Langkah pendataan ulang ini diharapkan bisa menjadi pembersihan internal sekaligus upaya serius mengembalikan uang rakyat.
Artikel Terkait
Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 13 Februari 2026
Gubernur DKI Tegaskan Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu Saat WFA Idulfitri
Kemnaker Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Soal BSU 2026
Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8% dalam Lima Tahun, Andalkan Industri dan Daya Saing