KPK Serahkan Aset Rampasan Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar untuk Fasilitas Publik

- Jumat, 13 Februari 2026 | 00:30 WIB
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar untuk Fasilitas Publik

Rencana Pengelolaan dan Tanggung Jawab Pemprov

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan sejumlah rencana konkret untuk mengelola aset hibah ini. Rencananya, lahan-lahan tersebut akan digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan seperti lahan praktik SMK dan pembangunan SMA/SMK baru. Selain itu, aset juga akan dialokasikan untuk pengembangan ruang terbuka hijau di Kawasan Bandung Utara, fasilitas outlet Samsat, serta rumah dinas untuk mendukung operasional pemerintahan.

Meski demikian, penerimaan hibah ini disertai dengan sejumlah tanggung jawab berat yang harus dipikul Pemprov Jabar. Mereka wajib memelihara dan mengamankan aset tersebut secara fisik maupun hukum. Lebih dari itu, terdapat kewajiban finansial yang harus ditanggung, yaitu pembayaran uang pengganti kepada Bank BJB Syariah sebesar Rp795,3 juta.

Pengawasan Berkala untuk Cegah Penyalahgunaan

KPK menegaskan bahwa penyerahan aset bukan berarti lepas tangan. Lembaga antirasuah itu akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan lahan bekas koruptor tersebut dikelola sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan atau terbengkalai. Mekanisme pengawasan ini menjadi kunci agar tujuan awal pengembalian aset benar-benar tercapai.

“Ini adalah kontrol penting agar aset yang dihibahkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Mungki.

Dengan langkah ini, aset-aset yang sebelumnya menjadi simbol kejahatan korupsi diharapkan dapat bertransformasi menjadi pusat-pusat pelayanan yang mendukung kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar