MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penyerahan hibah Barang Milik Negara (BMN) ini dilakukan di Bandung pada Rabu (11 Februari 2026), sebagai bagian dari strategi pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi untuk dimanfaatkan langsung bagi kepentingan publik.
Aset Koruptor Beralih Fungsi untuk Pelayanan Publik
Aset yang diserahkan mencakup sejumlah bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi strategis, seperti Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung, hingga properti komersial di kawasan Margonda Raya, Depok. Seluruh properti ini akan dialihfungsikan secara total menjadi fasilitas publik, mulai dari pembangunan sekolah, ruang terbuka hijau, hingga kantor pelayanan Samsat.
Penandatanganan perjanjian hibah dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Langkah ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan wujud nyata upaya negara untuk mengembalikan harta yang dikorupsi agar kembali ke tangan rakyat.
Komitmen Kembalikan Manfaat ke Masyarakat
Dalam penjelasannya, Mungki Hadipratikto menegaskan bahwa pemberian hibah ini merupakan instrumen strategis dalam proses pemulihan aset negara. Fokus utamanya adalah memastikan harta hasil korupsi tidak diam begitu saja, tetapi memberikan dampak positif yang dapat dirasakan masyarakat luas.
“Hibah ini menandai komitmen KPK, dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Aset-aset tersebut berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melibatkan tiga terpidana: Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid. Dengan status hukum yang sudah pasti, KPK dapat memproses pengalihan kepemilikan aset tersebut kepada negara.
Rencana Pengelolaan dan Tanggung Jawab Pemprov
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan sejumlah rencana konkret untuk mengelola aset hibah ini. Rencananya, lahan-lahan tersebut akan digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan seperti lahan praktik SMK dan pembangunan SMA/SMK baru. Selain itu, aset juga akan dialokasikan untuk pengembangan ruang terbuka hijau di Kawasan Bandung Utara, fasilitas outlet Samsat, serta rumah dinas untuk mendukung operasional pemerintahan.
Meski demikian, penerimaan hibah ini disertai dengan sejumlah tanggung jawab berat yang harus dipikul Pemprov Jabar. Mereka wajib memelihara dan mengamankan aset tersebut secara fisik maupun hukum. Lebih dari itu, terdapat kewajiban finansial yang harus ditanggung, yaitu pembayaran uang pengganti kepada Bank BJB Syariah sebesar Rp795,3 juta.
Pengawasan Berkala untuk Cegah Penyalahgunaan
KPK menegaskan bahwa penyerahan aset bukan berarti lepas tangan. Lembaga antirasuah itu akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan lahan bekas koruptor tersebut dikelola sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan atau terbengkalai. Mekanisme pengawasan ini menjadi kunci agar tujuan awal pengembalian aset benar-benar tercapai.
“Ini adalah kontrol penting agar aset yang dihibahkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Mungki.
Dengan langkah ini, aset-aset yang sebelumnya menjadi simbol kejahatan korupsi diharapkan dapat bertransformasi menjadi pusat-pusat pelayanan yang mendukung kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Tegaskan Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu Saat WFA Idulfitri
Kemnaker Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Soal BSU 2026
Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8% dalam Lima Tahun, Andalkan Industri dan Daya Saing
Wamenkeu Nilai Penyaluran UMi di Solo Masih Terlalu Kecil