KPK Serahkan Aset Rampasan Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar untuk Fasilitas Publik

- Jumat, 13 Februari 2026 | 00:30 WIB
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar untuk Fasilitas Publik

MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penyerahan hibah Barang Milik Negara (BMN) ini dilakukan di Bandung pada Rabu (11 Februari 2026), sebagai bagian dari strategi pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi untuk dimanfaatkan langsung bagi kepentingan publik.

Aset Koruptor Beralih Fungsi untuk Pelayanan Publik

Aset yang diserahkan mencakup sejumlah bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi strategis, seperti Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung, hingga properti komersial di kawasan Margonda Raya, Depok. Seluruh properti ini akan dialihfungsikan secara total menjadi fasilitas publik, mulai dari pembangunan sekolah, ruang terbuka hijau, hingga kantor pelayanan Samsat.

Penandatanganan perjanjian hibah dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Langkah ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan wujud nyata upaya negara untuk mengembalikan harta yang dikorupsi agar kembali ke tangan rakyat.

Komitmen Kembalikan Manfaat ke Masyarakat

Dalam penjelasannya, Mungki Hadipratikto menegaskan bahwa pemberian hibah ini merupakan instrumen strategis dalam proses pemulihan aset negara. Fokus utamanya adalah memastikan harta hasil korupsi tidak diam begitu saja, tetapi memberikan dampak positif yang dapat dirasakan masyarakat luas.

“Hibah ini menandai komitmen KPK, dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

Aset-aset tersebut berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melibatkan tiga terpidana: Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid. Dengan status hukum yang sudah pasti, KPK dapat memproses pengalihan kepemilikan aset tersebut kepada negara.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar