DJKI Dorong Merek Dagang Jadi Agunan Tambahan untuk KUR

- Kamis, 12 Februari 2026 | 11:30 WIB
DJKI Dorong Merek Dagang Jadi Agunan Tambahan untuk KUR

Penilaian yang Transparan dan Kehati-hatian

Mekanisme penilaian nilai ekonomi sebuah merek menjadi kunci agar kebijakan ini dapat diterapkan secara adil dan akuntabel. Proses ini dirancang untuk menjaga prinsip kehati-hatian perbankan sekaligus memberikan kejelasan bagi pelaku usaha.

"Pedoman ini akan memastikan lembaga penyalur KUR dapat menilai nilai ekonomi merek secara transparan dan akuntabel," jelas Hermansyah.

Dalam pelaksanaannya, penilaian akan mengacu pada Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Penilai Kekayaan Intelektual. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan standar penilaian yang kredibel dan diterima oleh semua pihak.

Dampak Jangka Panjang dan Harapan

Terobosan ini diyakini akan membawa dampak ganda. Di satu sisi, akses pembiayaan bagi UMKM akan semakin terbuka. Di sisi lain, hal ini diharapkan dapat mendorong kesadaran pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek mereka secara resmi ke DJKI, sehingga ekosistem kekayaan intelektual nasional semakin matang.

Secara lebih luas, optimalisasi aset tidak berwujud seperti merek dipandang sebagai langkah strategis untuk membangun ketahanan ekonomi. Hermansyah menyimpulkan, langkah ini tidak hanya sekadar soal permodalan, tetapi juga tentang membangun fondasi ekonomi yang lebih inovatif dan berdaya saing.

"Optimalisasi merek sebagai aset ekonomi diyakini tidak hanya memperluas akses pembiayaan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berbasis inovasi," pungkasnya.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar