Kasus ini berawal dari kebijakan pemerintah yang membatasi ekspor CPO untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng dalam negeri. Dalam kebijakan itu, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis dengan kode HS (Harmonized System) tertentu yang mengatur kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan pungutan negara.
Namun, para tersangka diduga menemukan celah dengan merekayasa klasifikasi barang ekspor. Modus yang ditemukan penyidik adalah mengubah status CPO berkadar asam tinggi menjadi residu atau limbah sawit, seperti Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO).
"Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO," ungkap Syarief.
Caranya, dengan menggunakan kode HS yang berbeda biasanya untuk limbah padat maka komoditas yang sebenarnya adalah CPO dapat diekspor seolah-olah bukan barang yang dibatasi. Hal ini membuat mereka terbebas dari kewajiban DMO dan memanipulasi pungutan yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
"Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO. Sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," tuturnya.
Penyidikan Berlanjut
Dengan telah ditetapkannya 11 tersangka, penyidikan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala sangat besar ini masih terus berlangsung. Kejagung diduga akan mendalami lebih lanjut jaringan perusahaan dan alur dana yang terlibat. Publik menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk hasil audit final yang akan memberikan kepastian atas besaran kerugian negara yang sesungguhnya.
Artikel Terkait
Tren Film Indonesia Terinspirasi Kisah Nyata, Sorot Cinta hingga Pengkhianatan
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Tutup Usia di Jakarta
Arus Balik Lebaran di Tol Cipali Masih Lancar, Puncak Diprediksi Minggu
Mendagri Zulkifli Hasan Pantau Harga Cabai Rawit Merah Capai Rp100 Ribu per Kg