Kapolri Tegaskan Pengawasan Ketat atas Praktik Saham Gorengan

- Selasa, 10 Februari 2026 | 15:15 WIB
Kapolri Tegaskan Pengawasan Ketat atas Praktik Saham Gorengan

MURIANETWORK.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya terus memantau dan mengawasi praktik manipulasi di pasar modal, khususnya yang dikenal sebagai 'saham gorengan'. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Pimpinan Polri di Jakarta Timur, Selasa (10/2/2026), sebagai upaya menjaga ekosistem investasi yang sehat dan melindungi masyarakat dari kerugian.

Pemantauan Ketat untuk Jaga Fundamental Pasar

Kapolri mengungkapkan bahwa fokus pengawasan diarahkan pada pelaku yang berpotensi melakukan permainan saham tidak sehat. Praktik semacam ini, menurutnya, sangat merugikan stabilitas dan kredibilitas pasar modal Indonesia dalam jangka panjang.

"Kita terus ikuti siapa yang potensial untuk kemudian kita pantau lebih lanjut, khususnya terkait dengan tindakan-tindakan yang arahnya ke permainan saham gorengan ya," tutur Sigit.

Ia menambahkan bahwa langkah proaktif ini memiliki tujuan ganda. Di satu sisi untuk menindak praktik curang, di sisi lain untuk mendorong pertumbuhan perusahaan dengan fundamental bisnis yang kuat. Dengan begitu, kepercayaan investor terhadap pasar saham domestik dapat tetap terjaga.

"Di satu sisi kita mendorong untuk saham-saham fundamental terus bisa terjaga dengan baik. Sehingga kemudian fundamental dari pasar saham juga betul-betul bisa terjaga," jelasnya.

Tiga Perkara Sedang Dalam Penanganan

Sebagai bentuk keseriusan, Dit Tipideksus Bareskrim Polri diketahui sedang menangani tiga kasus dugaan tindak pidana pasar modal. Proses penyelidikan telah memasuki tahap lanjut, termasuk dilakukannya penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti.

Langkah-langkah penegakan hukum ini menunjukkan komitmen aparat untuk membersihkan pasar dari aktivitas spekulatif yang membahayakan. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat menciptakan lingkungan investasi yang lebih transparan dan adil bagi seluruh pemangku kepentingan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar