MURIANETWORK.COM - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan sindikat pencurian kabel grounding di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dalam operasi ini, tujuh orang tersangka diamankan polisi. Aksi pencurian yang merugikan ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan, sebelum akhirnya terendus berkat laporan dari pihak SPBU yang kehilangan asetnya.
Operasi Pengungkapan Sindikat
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Mereka merespons laporan-laporan yang masuk mengenai hilangnya kabel-kabel penting di beberapa lokasi SPBU. Setelah melalui proses pengumpulan fakta dan bukti, aparat kepolisian akhirnya bergerak melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan terorganisir tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memaparkan kronologinya dalam sebuah konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (10/1/2026).
“Kami lakukan penangkapan terhadap jaringan pencurian kabel grounding stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU,” ujarnya.
Modus dan Rentang Waktu Kejahatan
Berdasarkan penyelidikan sementara, sindikat ini telah aktif beroperasi sejak November 2025. Mereka secara sistematis menargetkan kabel grounding, komponen vital yang berfungsi untuk pengamanan instalasi listrik di SPBU. Pencurian terhadap komponen semacam ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan operasional SPBU dan pengunjungnya.
Kombes Iman Imanuddin menambahkan detail langkah hukum yang diambil setelah laporan pertama diterima.
“Selanjutnya dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas dugaan peristiwa hukum pencurian kabel grounding SPBU ini,” jelasnya.
Dengan ditangkapnya ketujuh tersangka, polisi berharap dapat menghentikan pola kejahatan ini sekaligus mengusut tuntas seluruh jaringan dan aliran barang curian. Proses hukum terhadap para tersangka kini terus berlanjut untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera.
Artikel Terkait
Ketua MA Peringatkan Ancaman Overload, Beban Hakim Agung Capai Rata-rata 2.384 Perkara per Tahun
Kemensos dan DPR Sepakat Perlu Perkuat Data Sosial sebagai Fondasi Kebijakan
Polsek Mampang Dirikan Posko di Lokasi Kebakaran untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban
Menteri Trenggono Klarifikasi Dana Kapal: Saya Enggak Ngerti Maksud Pak Purbaya