MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kaitan antara jabatan strategis Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, di belasan perusahaan dengan kasus suap restitusi pajak yang menjeratnya. Penyelidikan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada awal Februari 2026, di mana Mulyono dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penyelidikan Kaitan Jabatan dengan Kasus Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik akan mendalami peran Mulyono di dua belas perusahaan tersebut. Fokus penyelidikan adalah apakah posisi-posisi itu dimanfaatkan untuk mendukung praktik korupsi yang diduga, termasuk sebagai sarana untuk menyamarkan aliran dana atau terkait dengan aspek perpajakan.
“Pertama, tentu nanti akan dilihat secara etik oleh internal di Kementerian Keuangan, apakah termonitor seorang pegawai bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” jelas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa penyelidikan akan menjangkau berbagai kemungkinan. “Misalnya untuk menjadi layering ya, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa itu nanti kami akan dalami,” ujarnya.
“Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi,” tambahnya.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup, KPK kemudian menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tiga tersangka sehari setelahnya.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” tutur Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers.
Ketiga tersangka tersebut adalah Mulyono selaku Kepala KPP, Dian Jaya Demega sebagai fiskus anggota Tim Pemeriksa dari kantor yang sama, dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT. Buana Karya Bhakti (BKB).
Status Hukum dan Pasal yang Dijerat
Usai penetapan, ketiganya langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, mulai 5 hingga 24 Februari 2026. Langkah ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam mengamankan proses hukum.
Dari sisi hukum, Mulyono dan Dian Jaya sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a dan 12 b UU Tipikor jo. Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023. Sementara itu, Venasius Jenarus sebagai pemberi suap dihadapkan pada Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU yang sama. Penggunaan pasal-pasal terbaru ini mencerminkan upaya penegakan hukum yang disesuaikan dengan kerangka regulasi terkini.
Artikel Terkait
KPK Dalami Aliran Dana Bupati Pati Nonaktif di Koperasi Syariah
Menteri Prasetyo: Indonesia Bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza untuk Dukung Palestina
Pemerintah Luncurkan Program Beras Haji Nusantara untuk Musim Haji 2026
Dirjen KI Akui UU Hak Cipta Belatur Atur Karya Musik Hasil AI