Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup, KPK kemudian menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tiga tersangka sehari setelahnya.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” tutur Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers.
Ketiga tersangka tersebut adalah Mulyono selaku Kepala KPP, Dian Jaya Demega sebagai fiskus anggota Tim Pemeriksa dari kantor yang sama, dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT. Buana Karya Bhakti (BKB).
Status Hukum dan Pasal yang Dijerat
Usai penetapan, ketiganya langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, mulai 5 hingga 24 Februari 2026. Langkah ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam mengamankan proses hukum.
Dari sisi hukum, Mulyono dan Dian Jaya sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a dan 12 b UU Tipikor jo. Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023. Sementara itu, Venasius Jenarus sebagai pemberi suap dihadapkan pada Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU yang sama. Penggunaan pasal-pasal terbaru ini mencerminkan upaya penegakan hukum yang disesuaikan dengan kerangka regulasi terkini.
Artikel Terkait
Arus Balik H+7, Jasa Marga Berlakukan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek
Pemprov DKI Siap Ikuti Arahan Pusat Terkait WFH/WFA
Justin Hubner Tangkap Ambisi Besar Pelatih Baru John Herdman untuk Timnas Indonesia
SoftBank Amankan Pinjaman USD 40 Miliar untuk Perkuat Investasi di OpenAI