MURIANETWORK.COM - Kebijakan penonaktifan 11 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) memicu sorotan tajam dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai langkah tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) karena mencabut akses layanan kesehatan dasar secara massal. Kritik ini berangkat dari amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara atas kesehatan.
Potensi Pelanggaran Konstitusi dan HAM
Mafirion menekankan bahwa kebijakan ini dinilai mengabaikan Pasal 28H UUD 1945. Dalam pandangannya, negara tidak memiliki ruang untuk menafsirkan hak kesehatan secara sempit, apalagi mencabutnya melalui kebijakan administratif yang dianggap kurang transparan.
“Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” tegasnya, Selasa (10/2/2026).
Dampaknya, menurut analisisnya, sangat konkret. Jutaan warga yang terdampak kehilangan akses ke layanan medis, yang pada gilirannya meningkatkan risiko keterlambatan pengobatan dan bahkan mengancam keselamatan jiwa.
Bukan Masalah Administrasi Semata
Lebih jauh, Mafirion menyoroti bahwa masalah ini melampaui sekadar kekeliruan teknis. Ia melihatnya sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara yang diamanatkan konstitusi. Kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan, termasuk menjamin keberlanjutan perlindungan sosial, dinilai terabaikan.
“Kebijakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara,” ungkapnya.
Proses penonaktifan skala besar yang dilakukan tanpa jaminan perlindungan transisi, mekanisme keberatan yang efektif, dan verifikasi yang terbuka, dinilai mencerminkan lemahnya sensitivitas pemerintah terhadap aspek HAM dalam perumusan kebijakan publik.
Desakan untuk Bertindak dan Bertanggung Jawab
Mafirion menegaskan bahwa hak atas kesehatan tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas atau objek efisiensi anggaran belaka. Ia menekankan bahwa jaminan sosial adalah kewajiban konstitusional, bukan program belas kasihan.
“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” kata Mafirion.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaan yang terdampak. Desakan lain adalah membuka data secara transparan kepada publik serta kesiapan untuk mempertanggungjawabkan dampak kebijakan ini secara politik dan hukum.
Peringatan terakhirnya tegas. “Apabila kebijakan ini terbukti menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” tegasnya.
Artikel Terkait
KPK Dalami Aliran Dana Bupati Pati Nonaktif di Koperasi Syariah
Menteri Prasetyo: Indonesia Bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza untuk Dukung Palestina
Pemerintah Luncurkan Program Beras Haji Nusantara untuk Musim Haji 2026
Dirjen KI Akui UU Hak Cipta Belatur Atur Karya Musik Hasil AI