“Kebijakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara,” ungkapnya.
Proses penonaktifan skala besar yang dilakukan tanpa jaminan perlindungan transisi, mekanisme keberatan yang efektif, dan verifikasi yang terbuka, dinilai mencerminkan lemahnya sensitivitas pemerintah terhadap aspek HAM dalam perumusan kebijakan publik.
Desakan untuk Bertindak dan Bertanggung Jawab
Mafirion menegaskan bahwa hak atas kesehatan tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas atau objek efisiensi anggaran belaka. Ia menekankan bahwa jaminan sosial adalah kewajiban konstitusional, bukan program belas kasihan.
“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” kata Mafirion.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaan yang terdampak. Desakan lain adalah membuka data secara transparan kepada publik serta kesiapan untuk mempertanggungjawabkan dampak kebijakan ini secara politik dan hukum.
Peringatan terakhirnya tegas. “Apabila kebijakan ini terbukti menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” tegasnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Koordinasi dengan Iran untuk Keamanan Kapal Indonesia di Selat Hormuz
Presiden Prabowo Mulai Kunjungan Negara ke Jepang, Temui Kaisar dan PM
Anggaran Diskon Tiket Pelni Terserap 92,5%, Penumpang Capai 431.705 Orang
Jens Raven Gantikan Mauro Zijlstra yang Cedera Jelang Final FIFA Series