Gelombang kecemasan melanda ribuan pemberi pinjaman di platform Dana Syariah Indonesia (DSI). Kabar gagal bayar yang menyeruak belakangan ini, disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian fantastis, hingga Rp1,2 triliun. Di tengah situasi panas itu, manajemen DSI justru mengeluarkan pernyataan mengejutkan: mereka siap mengembalikan dana investor.
Janji itu diucapkan langsung oleh sang Direktur Utama, Taufiq Aljufri, di hadapan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Taufiq sendiri sedang berurusan dengan aparat terkait dugaan penipuan yang menjerat perusahaannya.
Kuasa hukumnya, Pris Madani, membenarkan hal tersebut. Menurut Pris, kliennya itu ingin menunjukkan tanggung jawab. Taufiq berkomitmen mengembalikan 100 persen dana yang disetor para lender.
"Secara prinsip dari sisi Pak Taufiq bersedia memenuhi kewajiban kepada para lender. Kalau hitungan kami dengan nilai yang kami sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen,"
tegas Pris di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin lalu.
Namun begitu, ada catatan penting. Pris enggan membeberkan angka pastinya. Besaran dana yang akan dikembalikan, katanya, masih perlu disinkronkan dulu datanya dengan OJK dan PPATK. Ini penting agar tidak terjadi selisih hitungan nantinya. "Kalau untuk angka, kita belum bisa menyebutkan, karena angka yang kita hitung bisa saja berbeda dengan PPATK, bisa juga berbeda dengan OJK," ujarnya.
Lalu, kenapa bisa terjadi gagal bayar? Pris punya penjelasan. Perusahaan mengalami kesenjangan likuiditas yang berlarut-larut. Meski begitu, direksi diklaim terus berupaya mencari solusi untuk menyelamatkan dana masyarakat. "Memang dalam kondisi-kondisi tertentu, beliau juga tidak bisa memungkiri ada beberapa hal yang coba untuk dicari solusinya," tuturnya.
Di sisi lain, Bareskrim sudah bergerak cepat. Mereka telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Modusnya klasik tapi efektif: membuat proyek fiktif. Mereka memanfaatkan data borrower yang sudah ada, lalu mengolahnya seolah-olah ada proyek baru yang membutuhkan pendanaan.
Aksi licin ini berjalan cukup lama, dari 2018 hingga 2025. Akibatnya, sekitar 15 ribu lender terjebak. Kerugiannya bukan main, mencapai Rp2,4 triliun.
Untuk mengamankan aset, polisi telah memblokir 63 rekening milik DSI dan perusahaan afiliasinya. Mereka juga menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar dari 41 rekening bank, plus sejumlah kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan beberapa pasal berlapis, mulai dari Pasal 488 KUHP tentang penipuan, hingga UU ITE dan UU Penguatan Sektor Keuangan. Perkara ini jelas belum berakhir. Janji pengembalian dana masih menggantung, sementara proses hukum terus bergulir.
Artikel Terkait
Jasa Marga Luncurkan Travoy, Aplikasi Asisten Pribadi Pengguna Tol dengan Data Real-Time
Menkumham Soroti Royalti YouTube RI Cuma 0,7 Dolar, Jauh di Bawah Singapura
Menkumham Tegaskan Royalti Musik Hanya untuk Pelaku Usaha Komersial
Mobil Hangus Terbakar di Tol Purbaleunyi, Empat Penumpang Selamat