Lalu, kenapa bisa terjadi gagal bayar? Pris punya penjelasan. Perusahaan mengalami kesenjangan likuiditas yang berlarut-larut. Meski begitu, direksi diklaim terus berupaya mencari solusi untuk menyelamatkan dana masyarakat. "Memang dalam kondisi-kondisi tertentu, beliau juga tidak bisa memungkiri ada beberapa hal yang coba untuk dicari solusinya," tuturnya.
Di sisi lain, Bareskrim sudah bergerak cepat. Mereka telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Modusnya klasik tapi efektif: membuat proyek fiktif. Mereka memanfaatkan data borrower yang sudah ada, lalu mengolahnya seolah-olah ada proyek baru yang membutuhkan pendanaan.
Aksi licin ini berjalan cukup lama, dari 2018 hingga 2025. Akibatnya, sekitar 15 ribu lender terjebak. Kerugiannya bukan main, mencapai Rp2,4 triliun.
Untuk mengamankan aset, polisi telah memblokir 63 rekening milik DSI dan perusahaan afiliasinya. Mereka juga menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar dari 41 rekening bank, plus sejumlah kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan beberapa pasal berlapis, mulai dari Pasal 488 KUHP tentang penipuan, hingga UU ITE dan UU Penguatan Sektor Keuangan. Perkara ini jelas belum berakhir. Janji pengembalian dana masih menggantung, sementara proses hukum terus bergulir.
Artikel Terkait
Ekonom: Liburan Beruntun dan Stimulus Pacu Target Pertumbuhan 5,5% di Kuartal I-2026
Kementerian Kebudayaan Terapkan WFH dan Efisiensi Energi Respons Krisis Global
Menteri ESDM Imbau Masyarakat Tenang, Stok BBM Nasional Masih Aman
Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Mudik Lebaran 2026 Laris, Okupansi Lampaui 100%