MURIANETWORK.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti musik tidak ditujukan kepada masyarakat umum yang sekadar mendengarkan, melainkan kepada pelaku usaha yang memanfaatkan karya musik untuk kegiatan komersial. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi di Balairung Universitas Indonesia, Jakarta, pada Senin (9 Februari 2026), sebagai klarifikasi atas keresahan publik yang belakangan muncul.
Royalti Analog untuk Ruang Komersial
Menurut penjelasan Menteri, isu yang ramai diperbincangkan saat ini lebih banyak menyangkut royalti analog. Skema ini berlaku bagi penggunaan musik di tempat-tempat yang berorientasi bisnis, seperti kafe, restoran, hotel, atau tempat karaoke. Mekanismenya berbeda dengan royalti digital yang dinilai lebih sederhana.
“Kalau penikmat musik, tidak usah khawatir. Royalti itu tidak perlu membayang-bayangi teman-teman yang hanya menikmati musik,” tegas Andi Agtas.
Membedakan Royalti Digital dan Analog
Ia memaparkan, pada platform musik digital, pengaturan royalti telah terintegrasi secara otomatis. Pengguna yang berlangganan layanan premium sudah turut menyumbang pembayaran royalti melalui biaya berlangganan. Bahkan, platform yang gratis sekalipun tetap berkontribusi melalui mekanisme monetisasi iklan.
“Kalau digital ukurannya gampang. Berlangganan premium sudah termasuk royalti. Bahkan platform gratis pun tetap membayar royalti melalui monetisasi iklan,” ujarnya.
Artikel Terkait
INSA Serap Inovasi Otomatisasi dan Dekarbonisasi dari Galangan Kapal Singapura
Prabowo Bahas Proyek Energi dan KEK Baru dengan Investor Legendaris Ray Dalio
Ribuan Suporter Timnas Indonesia Padati GBK Jauh Sebelum Laga Kontra Saint Kitts and Nevis
KAI Logistik Catat Lonjakan 57% Pengiriman Hewan Peliharaan Saat Mudik Lebaran