Pemerintah Jamin Iuran Peserta BPJS Nonaktif dengan Penyakit Kronis Tiga Bulan ke Depan

- Senin, 09 Februari 2026 | 14:15 WIB
Pemerintah Jamin Iuran Peserta BPJS Nonaktif dengan Penyakit Kronis Tiga Bulan ke Depan

MURIANETWORK.COM - Pemerintah menjamin iuran kesehatan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berstatus nonaktif namun mengidap penyakit kronis atau katastropik. Jaminan ini berlaku untuk periode tiga bulan ke depan, sebagai langkah antisipasi agar layanan kesehatan tidak menolak pasien dari kelompok rentan tersebut. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, setelah rapat konsultasi dengan pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Jaminan Tiga Bulan untuk Pasien Kronis

Mensos Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menekankan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi warga yang paling membutuhkan. Dengan adanya jaminan pembiayaan selama tiga bulan ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan akses berobat bagi mereka yang kondisinya kritis. Gus Ipul secara tegas mengingatkan seluruh fasilitas layanan kesehatan, termasuk rumah sakit, untuk mematuhi aturan yang melarang penolakan terhadap pasien.

"Tiga bulan ke depan ini akan dijamin. Jadi untuk itu jangan ada rumah sakit yang menolak," tegasnya.

Dia melanjutkan, landasan hukum atas instruksi ini sudah sangat jelas. Menurutnya, Menteri Kesehatan juga memiliki dasar aturan yang sama untuk menegakkan hal ini.

"Menurut saya, Menkes juga sudah jelas itu UU-nya ada, peraturannya ada, tidak boleh rumah sakit menolak pasien. Siapapun pasien itu, tidak boleh (RS) menolak pasien," ujar Gus Ipul.

Komitmen DPR dan Mekanisme Pembiayaan

Kebijakan darurat ini tidak hanya datang dari eksekutif, tetapi juga mendapat dukungan penuh dari legislatif. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa telah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk menanggung biaya layanan kesehatan peserta PBI JK nonaktif pengidap penyakit kronis dalam jangka waktu tersebut.

"Ya, jadi kalau tadi DPR dan pemerintah sepakat bahwa selama tiga bulan, seluruh layanan kesehatan termasuk yang PBI, itu dibayarkan oleh pemerintah. Jadi sudah sepakat, tadi bagian bayar-bayarnya pemerintah," jelas Dasco.

Di balik keputusan ini, terdapat proses koordinasi teknis yang akan segera dilakukan. Pemerintah menyadari bahwa langkah ini bersifat sementara, sambil menunggu penyelesaian masalah data yang lebih mendasar.

Gus Ipul menyebut bahwa detail teknis pembiayaan akan dirumuskan bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Soal pembiayaan, pemerintah dan DPR sepakat untuk akan memberikan dukungan. Dan itu nanti kita bisa lakukan hitung-hitungan bersama BPJS," tuturnya.

Penyempurnaan Data sebagai Langkah Lanjutan

Jaminan tiga bulan ini bukanlah solusi akhir, melainkan sebuah jembatan. Pemerintah dan DPR melihat periode ini sebagai kesempatan untuk melakukan koreksi dan pemutakhiran data peserta PBI JK yang selama ini menjadi persoalan. Tujuannya adalah memastikan bantuan tepat sasaran dan sistem jaminan kesehatan nasional dapat berjalan lebih berkelanjutan.

Dasco Ahmad menegaskan bahwa berbagai kementerian dan lembaga terkait telah diberi mandat untuk segera bekerja.

"Sambil kemudian pihak-pihak terkait dalam hal ini Kementerian Sosial, BPJS, Kementerian Kesehatan, itu kemudian memutakhirkan data terbaru dengan pembanding yang terbaru," pungkasnya.

Langkah konkret ini menunjukkan respons pemerintah yang berusaha menyeimbangkan antara urgensi penanganan kesehatan masyarakat dan kebutuhan untuk memperbaiki tata kelola administrasi yang lebih akurat.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar