MURIANETWORK.COM - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak. Desakan ini disampaikan menyikapi maraknya kasus child grooming di Indonesia, yang dinilai semakin kompleks di era digital. RUU ini diharapkan dapat menjadi standar baku nasional untuk melindungi anak dari berbagai bentuk eksploitasi dan pengabaian.
Pentingnya Standar Nasional dalam Pengasuhan
Menurut Jasra, situasi saat ini mendesak untuk segera memiliki aturan yang mampu menstandardisasi perilaku semua orang dewasa yang berinteraksi dengan anak. Lingkungan itu mencakup sekolah, tempat pelatihan, hingga ranah pengasuhan langsung. Aturan yang jelas dan mengikat diyakini dapat mencegah pelaku kejahatan berpindah-pindah tempat kerja dengan rekam jejak yang bersih. Selain itu, pedoman ini juga akan memberikan arahan yang benar kepada orang tua agar tidak mudah diperdaya oleh berbagai modus, termasuk yang berkedok ekonomi.
Jasra menekankan bahwa kerumitan kasus child grooming kini semakin meningkat. Pelaku seringkali bertindak dengan kamuflase dan manipulasi yang sulit terdeteksi.
"Perdebatan publik tentang apakah ini salah atau benar terjadi karena belum adanya standar pengasuhan nasional yang baku. Kita tidak bisa hanya mengandalkan norma sosial yang cair. Karena kita akan membiarkan, pengabaian, kamuflase digital dan kekosongan hukum," tegasnya.
Mengakhiri Kekosongan Hukum dan Keraguan
Dalam pandangannya, RUU Pengasuhan Anak bukan sekadar wacana, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk menjadi payung hukum yang konkret. Kehadiran negara melalui regulasi ini dianggap mampu mengakhiri berbagai perdebatan ambigu sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Ia melihat ini sebagai langkah korektif atas rentetan peristiwa yang menimpa anak-anak belakangan ini.
Dorongan untuk segera mengesahkan RUU tersebut disampaikan dengan penekanan pada cakupannya yang luas dan mendetail.
"KPAI mendorong keras percepatan pengesahan RUU Pengasuhan Anak. Kita butuh standardisasi do's and don'ts bagi siapa saja yang bekerja dengan anak baik di sekolah, lembaga agama, lembaga sekolah, lembaga hukum, anak menjalani hukum, di dunia maya, maupun ruang publik yang lain," tutur Jasra.
"RUU ini akan menjadi pedoman yang mengikat, sehingga tidak ada lagi guru atau orang dewasa yang bisa berdalih hanya bercanda ketika melanggar batasan fisik dan emosional anak. Saya kira ini solusi mendesak, untuk rentetan berbagai peristiwa kasus anak yang terjadi saat ini," imbuhnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi dari sebuah kerangka hukum yang tegas. Harapannya, dengan adanya aturan yang jelas, setiap interaksi antara orang dewasa dan anak dapat terjaga dalam koridor yang aman dan bertanggung jawab, meminimalisir ruang bagi pelanggaran yang terselubung dalih apapun.
Artikel Terkait
BPJPH dan USDA Perkuat Kerja Sama Sertifikasi Halal untuk Perdagangan Pertanian
Timnas Futsal Indonesia Pimpin 4-3 Atas Iran di Babak Kedua Final Piala Asia
Timnas Futsal Indonesia Tertinggal Dini dari Iran di Final Piala Asia
Clubhouse Trump International Golf Club Lido Resmikan Fasilitas MICE Terbesar di Bogor