Mengakhiri Kekosongan Hukum dan Keraguan
Dalam pandangannya, RUU Pengasuhan Anak bukan sekadar wacana, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk menjadi payung hukum yang konkret. Kehadiran negara melalui regulasi ini dianggap mampu mengakhiri berbagai perdebatan ambigu sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Ia melihat ini sebagai langkah korektif atas rentetan peristiwa yang menimpa anak-anak belakangan ini.
Dorongan untuk segera mengesahkan RUU tersebut disampaikan dengan penekanan pada cakupannya yang luas dan mendetail.
Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi dari sebuah kerangka hukum yang tegas. Harapannya, dengan adanya aturan yang jelas, setiap interaksi antara orang dewasa dan anak dapat terjaga dalam koridor yang aman dan bertanggung jawab, meminimalisir ruang bagi pelanggaran yang terselubung dalih apapun.
Artikel Terkait
Angin Puting Beliung di Sabu Raijua Robohkan Gudang, Kerugian Capai Rp520 Juta
Kontras Ekstrem: Harga Pasar Kapten Indonesia vs Saint Kitts and Nevis Capai 400 Kali Lipat
Komposer Legendaris Lebo M Gugat Komedian Zimbabwe Rp 400 Miliar Atas Parodi The Lion King
Seskab Teddy Silaturahmi ke Sejumlah Tokoh Nasional, Prabowo Telepon Pemimpin Dunia