KPK Sita Rp40,5 Miliar dan 5,3 Kg Emas dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

- Jumat, 06 Februari 2026 | 07:50 WIB
KPK Sita Rp40,5 Miliar dan 5,3 Kg Emas dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

Modus Pengaturan Jalur Impor untuk Barang Ilegal

Asep Guntur membeberkan kronologi awal kasus yang bermula pada Oktober 2025. Saat itu, terjadi permufakatan antara oknum DJBC dan pihak PT Blueray untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang. Modusnya berpusat pada manipulasi sistem pemeriksaan barang impor.

Ia memaparkan, "Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang."

Dalam praktiknya, Orlando Hamonangan diduga memerintahkan seorang pegawai untuk menyesuaikan parameter pada sistem sehingga barang milik PT Blueray dialihkan dari jalur merah (periksa fisik) ke jalur hijau (tanpa pemeriksaan). Dengan pengkondisian ini, barang-barang yang diduga palsu, berkualitas rendah (KW), atau ilegal milik perusahaan tersebut dapat masuk ke Indonesia tanpa hambatan.

Suap Diberikan Secara Rutin Setiap Bulan

Setelah sistem berhasil dimanipulasi, aliran uang pun terjadi. Asep Guntur menyatakan bahwa terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari PT Blueray kepada oknum DJBC dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, "Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC." Pola ini mengindikasikan praktik suap yang terstruktur dan berkelanjutan, bukan transaksi satu kali. Pengembangan kasus dan penyitaan barang bukti senilai fantastis ini menunjukkan upaya KPK untuk membongkar jaringan yang diduga telah merugikan negara dan mengganggu iklim usaha.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar