Pada tahun 1996, Mimika disebut sebagai kabupaten administratif pada 13 Agustus 1995 berdasarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996 tentang pembentukan Kabupaten Mimika di wilayah provinsi daerah tingkat I Irian Jaya.
Pada 4 Oktober 1999, Kabupaten Mimika resmi berdiri, sekaligus Timika sebagai ibukotanya. Hal itu didasari dari Undang-Undang No 45 Tahun 1999.
Kabupaten Mimika memiliki luas wilayah sebesar 216.33 Km2 atau hanya 4,75% saja dari total luas wilayah Provinsi Papua dengan penduduk berjumlah 309.099 jiwa.
Pertumbuhan penduduk di Mimika dipengaruhi oleh 3 faktor yaitu mortalitas, natalitas dan migrasi dan faktor yang paling menonjol dan paling tinggi adalah migrasi yang terjadi di Timika, yang merupakan ibukota dari Kabupaten Mimika.
Sementara itu, mayoritas mata pencaharian penduduk di Kabupaten Mimika adalah cukup beragam, diantaranya wiraswasta, swasta, pegawai, petani dan pedagang.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Insentif Politik Abolisi-Amnesti Prabowo: PDIP dan Gerbong Anies Merapat
Amien Rais ke Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu: Siapkan Badan Anda Ya Mas
Di Kongres Demokrat, SBY Singgung Cawe-Cawe: Abuse of Power adalah Dosa Terbesar!
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN