Selama proses penyidikan, sejumlah nama sudah diperiksa. Mulai dari akademisi Rocky Gerung sampai ahli komunikasi Henry Subiakto.
Namun begitu, jalan kasus ini ternyata belum mulus. Dari sisi berkas, ternyata masih ada yang harus dilengkapi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebutkan Kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs ke Polda. Alasannya, ada beberapa hal yang perlu didalami lebih lanjut.
"Untuk berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan. Tetapi ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya," jelas Budi, juga pada Senin.
Dengan petunjuk itu, penyidik kini kembali sibuk. Mereka akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, sekaligus mendalami barang bukti lain yang dianggap perlu. Baru setelah semua dirasa lengkap, berkas akan dikirim ulang ke Kejaksaan.
Artikel Terkait
Ironi Bencana: Banjir di Sumatera Justru Tekan Harga, Deflasi Terdalam di Sumbar
Prabowo Ungkap Keresahan Dunia di Davos: Perang Dunia Ketiga Bisa Pecah
Prabowo Ambil Alih: 34 Proyek Pengolah Sampah Jadi Listrik Dikebut dalam Dua Tahun
Nasib Petani Tertekan, Nelayan Tersenyum di Awal 2026