Selama proses penyidikan, sejumlah nama sudah diperiksa. Mulai dari akademisi Rocky Gerung sampai ahli komunikasi Henry Subiakto.
Namun begitu, jalan kasus ini ternyata belum mulus. Dari sisi berkas, ternyata masih ada yang harus dilengkapi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebutkan Kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs ke Polda. Alasannya, ada beberapa hal yang perlu didalami lebih lanjut.
"Untuk berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan. Tetapi ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya," jelas Budi, juga pada Senin.
Dengan petunjuk itu, penyidik kini kembali sibuk. Mereka akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, sekaligus mendalami barang bukti lain yang dianggap perlu. Baru setelah semua dirasa lengkap, berkas akan dikirim ulang ke Kejaksaan.
Artikel Terkait
Ucapan Idul Fitri via WhatsApp Jadi Jembatan Silaturahmi di Era Digital
Presiden Prabowo Salat Id di Aceh, Istana Buka Halalbihalal untuk 5.000 Warga
Presiden Prabowo Salat Id di Aceh, Istana Gelar Open House Lebaran
Presiden Prabowo Buka Istana Negara untuk Halalbihalal Umum, Targetkan 5.000 Tamu