Jadi, masjid megah di IKN itu berpeluang besar jadi tempat penyelenggaraan rukyatul hilal. Ini akan jadi kali pertama jika memang terealisasi.
Di sisi lain, ada perkembangan lain yang patut dicatat. Tahun ini, Kemenag juga berencana menerbitkan Peraturan Menteri Agama atau PMA khusus. Aturan ini nantinya akan jadi dasar hukum pelaksanaan sidang Isbat.
"PMA ini akan menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan sidang Isbat," jelas Arsad lagi.
Dengan adanya aturan baru itu, diharapkan proses penentuan hari raya jadi lebih jelas dan memiliki landasan yang kuat. Semua langkah ini sepertinya dipersiapkan dengan cukup matang.
Artikel Terkait
Polres Tasikmalaya Siapkan Rest Area Terpadu dengan Klinik dan Wahana Anak untuk Pemudik
Pemudik Bisa Pantau Kondisi Jalan Tol dan Non-Tol Secara Langsung via CCTV Pemerintah
Sistem One Way di Tol Cikatama Picu Kemacetan di Arteri Cirebon
Saham Samsung Electronics Melonjak 5% Didorong Isyarat Kerja Sama dengan Nvidia