Jadi, masjid megah di IKN itu berpeluang besar jadi tempat penyelenggaraan rukyatul hilal. Ini akan jadi kali pertama jika memang terealisasi.
Di sisi lain, ada perkembangan lain yang patut dicatat. Tahun ini, Kemenag juga berencana menerbitkan Peraturan Menteri Agama atau PMA khusus. Aturan ini nantinya akan jadi dasar hukum pelaksanaan sidang Isbat.
"PMA ini akan menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan sidang Isbat," jelas Arsad lagi.
Dengan adanya aturan baru itu, diharapkan proses penentuan hari raya jadi lebih jelas dan memiliki landasan yang kuat. Semua langkah ini sepertinya dipersiapkan dengan cukup matang.
Artikel Terkait
Layang-Layang hingga Biawak: Tantangan Tak Terduga di Balik Ketepatan Waktu Kereta Cepat Whoosh
Trump Umumkan Pilihan Ketua Fed Pagi Ini, Siapa yang Akan Gantikan Powell?
Banjir Bekasi Belum Surut, 38 Ribu Warga Terdampak
OCBC NISP Cetak Laba Rp5,1 Triliun di Tengah Laju Transaksi Digital yang Melonjak 46%