Langkah darurat diambil Kementerian ATR/BPN. Tujuannya jelas: menjaga lahan sawah nasional agar swasembada pangan tak sekadar impian. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, tak menampik fakta yang memprihatinkan. Sawah kita terus menyusut, beralih fungsi satu per satu.
“Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,”
Begitu penegasan Nusron Wahid dalam keterangan resminya, Kamis lalu. Intinya, ada aturan baru yang sifatnya sementara. Bagi daerah yang belum mencantumkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS), maka seluruh LBS di wilayah itu otomatis dianggap sebagai LP2B. Langkah ini seperti rem darurat yang dipasang untuk menghentikan laju konversi lahan yang kian tak terkendali.
Dasar hukumnya adalah Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN. Aturan itu memang sudah mengamanatkan hal serupa. Namun begitu, realitas di lapangan ternyata jauh panggang dari api. Menurut Nusron, penetapan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah masih sangat jomplang dari angka yang diwajibkan.
Data yang dihimpun pemerintah sungguh mencengangkan. Bayangkan, dalam kurun lima tahun saja tepatnya dari 2019 hingga 2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare sawah. Luasan itu hilang ditelan industri, permukiman, dan beragam kepentingan non-pertanian lain. Angka yang sangat signifikan, bukan main.
Ini jelas jadi alarm keras. Terutama di tengah target besar pemerintah mewujudkan swasembada pangan lewat Asta Cita Presiden. Menurut sejumlah saksi, alih fungsi terjadi begitu cepat, seringkali tanpa pengawasan ketat.
“Kalau LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Inilah yang kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,”
Ujar Nusron lagi. Logikanya sederhana: jika tak dilindungi dalam dokumen rencana, sawah akan mudah tergadaikan.
Kondisi saat ini memang memiriskan. Cakupan LP2B dalam RTRW provinsi baru sekitar 67,8 persen. Lebih parah lagi di level kabupaten dan kota, angkanya hanya berkisar 41 persen. Risikonya jelas: keberlanjutan sawah produktif nasional di ujung tanduk.
Di sisi lain, kebijakan ini tak cuma bersifat melarang. Ada kewajiban revisi yang harus dipikul daerah. Daerah yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum capai 87 persen, harus segera merevisi RTRW-nya. Batas waktunya enam bulan. Revisi ini krusial untuk memberi kepastian hukum yang lebih kokoh.
Faktanya, baru 64 kabupaten/kota yang berhasil memenuhi syarat. Sisanya, sebanyak 409 daerah, masih punya pekerjaan rumah besar. Mereka harus bergerak cepat, menata ulang rencana tata ruangnya sebelum terlambat. Perjalanan menuju ketahanan pangan memang tak pernah mudah, tapi langkah awal harus segera diayunkan.
Artikel Terkait
Meta Siapkan Dana Rp2.500 Triliun untuk Investasi AI, Wall Street Khawatir
Menkeu Terbitkan Aturan Baru Tata Kelola Anggaran OJK, Pemerintah Jamin Independensi Tetap Terjaga
Indeks Kepercayaan Industri April 2026 Turun Tipis ke 51,75, Kemenperin Sebut Masih Ekspansif
Nova Arianto Puji Transisi Timnas Indonesia di Bawah John Herdman, Optimistis Hadapi Piala AFF 2026