“Kalau ada equal treatment terhadap pembayaran pajak, maka perusahaan pelayaran nasional bisa tumbuh lebih baik dan kontribusi terhadap penerimaan negara juga meningkat. Apalagi pelayaran nasional yang beroperasi ke luar negeri pajaknya dipungut di dalam negeri,” tambahnya.
Lalu, bagaimana sebenarnya kapal asing ini bisa beroperasi di Indonesia? Darmansyah memaparkan dua jalur perizinan. Pertama, Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) untuk kapal barang dan penumpang. Kedua, Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) untuk kapal jenis lain, seperti kapal khusus.
“Untuk PKKA biasanya masuk melalui keagenan, bisa lewat perusahaan pelayaran pemilik SIUPAL atau SIUPKK. Sedangkan PPKA harus melalui perusahaan pelayaran, tidak bisa melalui non-pelayaran,” paparnya.
Dari kedua mekanisme itu, potensi pajak terbesar disebut berasal dari kapal yang masuk via PKKA. Data pergerakannya bisa dilacak dari BPS. Kapal-kapal ini sering datang kosong, tapi pulangnya membawa muatan ekspor Indonesia.
“Objek pajaknya adalah PPh Pasal 15 dengan tarif 2,64 persen, atau bisa 1,32 persen tergantung ketentuan tertentu. Jadi sebenarnya jelas jenis pajaknya, tinggal bagaimana implementasi dan pengawasannya diperkuat,” tandas Darmansyah.
Intinya, aturan sudah ada. Potensi pun terlihat nyata. Tinggal eksekusi di lapangan yang butuh diperketat, agar triliunan rupiah yang menguap itu bisa kembali ke kas negara.
Artikel Terkait
Raksasa Eropa Terancam Tersingkir Lebih Awal di Liga Champions
Pemerintah Prabowo Pacu Kedaulatan Energi, Nuklir Masuk Peta Jalan
Razia Imigrasi Ungkap Sindikat Penipuan Nigeria dari Balik Toren Apartemen
NU Genap Satu Abad, Prabowo Siap Berikan Amanat di Puncak Harlah