Menag Tetapkan Batas Akhir: Obat dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal Oktober 2026

- Kamis, 29 Januari 2026 | 01:25 WIB
Menag Tetapkan Batas Akhir: Obat dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal Oktober 2026

JAKARTA - Batas waktu akhirnya sudah ditetapkan. Menag Nasaruddin Umar menegaskan, mulai 17 Oktober 2026 nanti, obat dan kosmetik wajib punya sertifikat halal. Aturan ini bukan main-main, karena langsung berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

“Pemerintah Indonesia bergerak cepat menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal, khususnya pada produk farmasi. Ini bagian dari perlindungan hak konsumen," tegas Nasaruddin.

Pernyataan itu disampaikannya saat membuka sebuah Seminar Internasional di gedung BPOM, Jakarta, Rabu lalu. Suasana ruang rapat yang serius seolah menggarisbawahi pentingnya momentum ini.

"Perlu saya sampaikan bahwa tanggal 17 Oktober 2026 merupakan batas waktu pemberlakuan wajib sertifikasi halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, yang mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, serta kemasan," ungkap dia lagi, merinci cakupan aturan yang cukup luas itu.

Nah, dalam skema besar ini, peran BPOM disebutkan sangat krusial. Menurut sang Menteri, kontribusi badan pengawas itu setidaknya ada di tiga titik: urusan standar dan uji bahan, pendampingan industri, plus digitalisasi sistem perizinan. Tujuannya satu, mempermudah proses sertifikasi dari hulu.

"Karena itu, sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, serta Lembaga Pemeriksa Halal perlu terus diperkuat," tambah Nasaruddin.

Ia berharap kolaborasi itu makin optimal, terutama untuk melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan yang tidak aman. Soalnya, konsep halal yang dianut bukan cuma soal status. Lebih dari itu, ada prinsip 'halalan thayyiban' di dalamnya yang berarti produk harus aman, bermutu, dan menyehatkan.

“Produk halal bukan sekadar label, melainkan jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan. BPOM memiliki pengalaman panjang dan kapasitas ilmiah yang kuat untuk menjadi role model dalam regulasi farmasi yang berorientasi pada kepercayaan publik,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah juga tak tinggal diam dalam mendukung, khususnya untuk pelaku usaha kecil. Nasaruddin menyebut program Sehati, yang dananya dari APBN, terus memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM.

Hasilnya? Sepanjang 2025, program itu sukses menerbitkan lebih dari 1,14 juta sertifikat halal gratis bahkan melampaui target. Akumulasinya hingga akhir tahun lalu, total produk bersertifikat halal di Indonesia sudah menyentuh angka sekitar 10,9 juta jenis produk. Sebuah langkah yang cukup signifikan menuju batas waktu 2026.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar