Laporan resmi terhadap Pandji sendiri sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Intinya, materi komedi yang dibawakannya dinilai telah mencemari nama baik. Yang jadi pengadu adalah dua organisasi pemuda dari ormas Islam terbesar: Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Mereka merasa materi Pandji bukan lagi sekadar lelucon biasa. Di mata mereka, konten itu sudah melampaui batas, menyinggung, dan dianggap sebagai bentuk penghinaan yang memicu kegaduhan.
Rizki Abdul Rahman Wahid dari Presidium Angkatan Muda NU menjelaskan alasan mereka mengambil langkah hukum.
"Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media," kata Rizki.
Aduan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026. Sementara itu, proses penyelidikan polisi masih terus berlanjut untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang lebih lengkap.
Artikel Terkait
Prabowo Beri Mandat Khusus soal SDA, Bahlil Diminta Cari Formulasi
Menag Usulkan Rp703 Miliar untuk Bangkitkan Madrasah dan Rumah Ibadah Pasca Bencana
Atalia Soroti Tren Penurunan Pernikahan: Ketahanan Keluarga Harus Jadi Fokus
BRI Pacu Program Rumah Subsidi, Salurkan Rp16 Triliun untuk Lebih dari 118 Ribu Debitur