JAKARTA – Ridho Rahmadi, seorang ahli kecerdasan buatan, memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang meringankan Roy Suryo dan kawan-kawannya. Kasusnya soal tuduhan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Di hadapan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026), Ridho bersikukuh bahwa penelitian tim Roy Suryo itu bersifat ilmiah.
“Apa yang dilakukan oleh RRT – maksudnya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa – itu adalah penelitian ilmiah,” tegas Ridho usai diperiksa.
Dia melanjutkan, “Bangunan risetnya itu memenuhi standar dalam kacamata saya. Sudah memenuhi standar secara umum dalam dunia penelitian.”
Ridho kemudian memberi penekanan khusus pada kontribusi Dokter Tifa. Menurutnya, ada 35 tabel studi tentang neuropolitika dan neurosains yang disusun. “Kajian ini sudah mature, sudah dewasa, established secara keilmuan. Bukan hal yang baru,” ujarnya.
Dengan nada prihatin, dia menambahkan, “Jadi seharusnya ini diganjar dengan rekognisi. Jangan sampai dikriminalisasi.”
Artikel Terkait
Menag Usulkan Rp703 Miliar untuk Bangkitkan Madrasah dan Rumah Ibadah Pasca Bencana
Atalia Soroti Tren Penurunan Pernikahan: Ketahanan Keluarga Harus Jadi Fokus
BRI Pacu Program Rumah Subsidi, Salurkan Rp16 Triliun untuk Lebih dari 118 Ribu Debitur
Purbaya Guncang Kemenkeu: 36 Pejabat Baru Diharap Dorong Indonesia Naik Kelas