Seorang bos perusahaan asal Singapura berinisial TLC diperiksa oleh Kantor Wilayah Imigrasi DKI Jakarta. Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran izin tinggal di Indonesia. Intinya, visa yang dia pakai diduga nggak sesuai dengan aktivitas yang sebenarnya dia lakukan di sini.
Menurut I Gusti Bagus Ibrahim dari Bidang Pengawas dan Penindakan, kasus ini menjerat pasal 122 UU Keimigrasian. "TLC diduga masuk pakai Visa Kunjungan, tapi malah bekerja," jelas Bagus Ibrahim kepada awak media pada Jumat (23/1/2026).
Penanganan kasus ini sendiri sudah berjalan sejak Juli tahun lalu, dan muncul dari laporan masyarakat. Jadi, ini bukan insiden yang baru kemarin sore terjadi.
Yang menarik, setelah didalami, TLC ternyata aktif sebagai Direksi dan Komisaris di tiga perusahaan dalam negeri. Dia tercatat di PT Roda Ekakarya sejak 2016, lalu di PT Bridgestone Tire Indonesia mulai 2018, dan terakhir di PT Sinar Bersama Makmur sejak 2019. Rentang waktunya cukup panjang, menunjukkan ini bukan kesalahan satu dua hari.
"Kami masih mendalami kapan persisnya mulai bekerja dan modusnya seperti apa. Semua data masih kami cocokkan dengan dokumen yang ada," tambah Bagus. Proses penyelidikan masih terus berlangsung, kata dia.
Artikel Terkait
Hujan Tak Halangi 400 Pelajar Berdebat ala Sidang PBB di Jakarta
Pramono Anung Turun Langsung, Perintahkan Tambah Pompa di Titik Banjir Daan Mogot
Bahlil Anggap Target Lifting Minyak 1,6 Juta Barel Mustahil Dicapai
Banjir Bekasi Meluas, 30 Ribu Keluarga Terdampak dan Ribuan Mengungsi