MURIANETWORK.COM - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, disebut dalam dakwaan kasus dugaan praktik judi online yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14 Mei 2025, dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, jaksa penuntut umum menyebut bahwa Budi Arie diduga turut menerima 50 persen keuntungan dari praktik penjagaan website judi online yang dilakukan bawahannya.
Jaksa memaparkan bahwa praktik pengelolaan situs judi online tidak hanya dilakukan secara terorganisir di internal kementerian, tetapi juga melibatkan pengaruh langsung dari pejabat tinggi.
“Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa II Adhi Kismanto, dan terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Café Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website serta pembagian untuk terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ujar jaksa dalam sidang.
Jaksa menjelaskan bahwa praktik “penjagaan” ini merupakan upaya untuk mengamankan dan memelihara operasional website judi online agar tak terblokir.
Salah satu alat yang digunakan dalam aktivitas ini adalah teknologi crawling yang dapat melacak dan mengelola data situs judi.
Lebih lanjut, keterlibatan Budi Arie dalam praktik tersebut dimulai sejak Oktober 2023, ketika ia diduga memerintahkan Zulkarnaen untuk merekrut seseorang yang mampu mengumpulkan data situs judi online.
Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meskipun tidak lolos seleksi resmi karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap dipekerjakan atas “atensi” Budi Arie.
“Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana. Namun, karena adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka tetap diterima bekerja dengan tugas mencari link atau website judi online,” kata jaksa.
Pada April 2024, praktik penjagaan situs judi disebut makin terstruktur.
Adhi Kismanto mengaku menerima informasi bahwa Budi Arie meminta agar kegiatan tersebut dilakukan di lantai 3 kantor Komdigi.
Tidak hanya itu, Budi Arie juga disebut menyetujui perpindahan posisi Adhi dan Zulkarnaen ke lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran.
Jaksa menegaskan bahwa meski belum ada perintah eksplisit dalam bentuk dokumen tertulis, rangkaian tindakan dan komunikasi menunjukkan bahwa Budi Arie mengetahui dan membiarkan praktik ilegal itu berlangsung di institusi yang dipimpinnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Budi Arie Setiadi terkait dakwaan yang dibacakan jaksa.
Sumber: VIVA
Artikel Terkait
Budi Arie Disebut Terima Duit Sogokan Kasus Judol, Projo: Stop Framing Jahat!
Nama Budi Arie Terseret di Kasus Judol, Projo Gerah: Ini Framing Negatif!
Polri Harus Segera Tetapkan Tersangka Budi Arie di Kasus Judol
Polri Harus Segera Tetapkan Tersangka Budi Arie di Kasus Judol