JAKARTA – Pernyataan Damai Hari Lubis, mantan tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi, mengundang perhatian. Ia mengaku kebingungan, bahkan merasa heran, kenapa namanya sempat masuk dalam daftar tersangka. Pasalnya, dalam berkas perkara, dirinya sama sekali tidak tercatat sebagai pihak terlapor.
Menurutnya, penetapan itu berbau politis. Kala itu, posisinya cuma sebagai pendamping hukum untuk kubu Roy Suryo dan kawan-kawan. Tapi tiba-tiba, ia malah disangkakan.
"Jadi dasar-dasar itulah saya keberatan jadi tersangka. Saya pertama bisa mendampingi Kurnia, dan dapat kuasa dari Eggi, Roy, Rismon, kok saya jadi tersangka," ucap Damai dalam tayangan Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (20/1/2026).
Ia tak bisa menebak alasan polisi. Yang jelas, pasal yang dibebankan kepadanya sama persis dengan tersangka lainnya.
"Saya mana tahu, hak polisi perbedaan pendapat, pasalnya sama. Saya bilang ini gak lepas dari politis," tegasnya.
Artikel Terkait
OJK Kini Bisa Gugat Pelaku Usaha yang Rugikan Konsumen
Laporan Pajak 2025 Baru Tembus 372 Ribu, Aktivasi Akun Digital Justru Tembus 12 Juta
Bupati Pati Ditangkap KPK, Klaim Dikorbankan dalam Kasus Perangkat Desa
Markas UNRWA di Yerusalem Timur Diratakan, Israel Dituding Langgar Hukum Internasional