Di ruang lobi Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026) lalu, ahli digital Tono Saksono berbicara pada segerombolan wartawan. Suasana terasa tegang. Ia baru saja menjalani pemeriksaan sebagai ahli meringankan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan. Tapi yang menarik perhatian justru pernyataannya beberapa hari sebelumnya, saat gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025).
“Pada saat itu saya hanya mengucapkan, bahwa saya menjelaskan, bahwa ketiga orang ini adalah aset bangsa,” kata Tono, tegas.
Ia lalu melanjutkan, “Jarang sekali orang yang punya keahlian seperti mereka itu.”
Intinya, Tono merasa Roy Suryo cs punya nilai lebih. Menurut penilaiannya, keahlian teknis yang dimiliki ketiganya justru sangat dibutuhkan oleh negara. Bukan untuk dipenjara.
“Jadi justru polisi seharusnya perlu orang-orang seperti ini. Militer perlu orang-orang seperti ini,” ujarnya.
Ia khawatir, jika mereka ditahan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi itu, potensi besar mereka justru terbuang. Ilmunya tak bisa ditularkan.
“Jadi seharusnya orang-orang seperti ini, anak-anak muda seperti ini, itu kan harus dirawat, diberi fasilitas, dikembangbiakan ilmunya,” tutur Tono.
Ia membayangkan sebuah skenario yang berbeda. Alih-alih dihukum, mereka sebaiknya diberi ruang untuk berkarya dan mengajar. “Supaya banyak anak-anak muda yang tertarik untuk mendalami ilmu ini, ilmu yang sangat bermanfaat sekali,” harapnya.
Baginya, ini soal memelihara aset. “Tapi intinya adalah, saya bilang ini adalah ketiga aset bangsa yang harus dipelihara, harus diberi fasilitas untuk bekerja lebih baik, diminta untuk mengembangbiakan ilmunya untuk anak-anak muda,” tegas Tono sekali lagi.
Kasus yang melibatkan mereka memang cukup rumit. Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama ada lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, perkembangan terakhir menunjukkan status Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah digugurkan lewat proses restorative justice.
Nah, untuk klaster kedua, di situlah Roy Suryo dan kawan-kawan berada. Tiga tersangka di dalamnya adalah Roy Suryo sendiri, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai Dokter Tifa.
Pernyataan Tono Saksono ini tentu saja menyisakan banyak tanya. Di satu sisi, ada proses hukum yang harus berjalan. Di sisi lain, ada potensi keahlian yang disebut-sebut langka itu. Bagaimana akhirnya? Itu kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Prabowo dan Erick Thohir Bahas Rencana Pembangunan Akademi Olahraga Nasional
BI Proyeksikan Kredit Tumbuh 8-12% di 2026, Didukung Likuiditas dan Permintaan Potensial
Organisasi Pemuda Katolik Kritik Respons Jusuf Kalla Soal Laporan Penistaan Agama
Harga Pertamax Turbo dan BBM Non-Subsidi Lainnya Naik, Pertalite dan Solar Tetap