Di sisi lain, pemerintah tak hanya berhenti pada penyelidikan. Begitu masa tanggap darurat berakhir, langkah evaluasi tata ruang akan segera digulirkan. Tujuannya jelas: memastikan pemanfaatan ruang kedepan selaras dengan karakter alam dan jauh lebih aman dari ancaman bencana.
“Kalau sudah tahap tanggap darurat selesai, kami pasti akan melakukan evaluasi tata ruang,” tegas Nusron. “Mana yang tidak sesuai dengan pola ruangnya, kita ubah supaya sesuai.”
Namun begitu, pekerjaan ini tak bisa dilakukan sendirian. Kementerian ATR/BPN berencana menggandeng pemerintah daerah selaku pemegang kewenangan RTRW, plus kementerian lain yang terkait. Kolaborasi ini diharapkan bisa melahirkan penyesuaian yang nyata, bukan sekadar di atas katur. Intinya, kebijakan tata ruang harus benar-benar bisa melindungi warga.
Nusron meyakini, konsistensi penerapan tata ruang adalah kunci pencegahan bencana. Banyak kejadian banjir atau longsor, menurutnya, berawal dari sikap semena-mena terhadap alam. Praktik yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
Melalui evaluasi pascabencana ini, harapannya bukan cuma perbaikan di wilayah yang sudah terlanjur rusak. Lebih dari itu, untuk membangun sistem tata ruang yang lebih tangguh dan defensif menghadapi ancaman di masa depan.
Artikel Terkait
Prabowo Pimpin Rapat Penertiban Hutan dari London
Juda Agung Resmi Mundur, BI Siapkan Pengganti Jelang Pengumuman Suku Bunga
BPKB Elektronik Resmi Dijajal, Mobil Baru Wajib Pakai Chip Mulai 2027
Korlantas Pacu Digitalisasi, e-BPKB Wajib untuk Semua Mobil Baru pada 2027