Wali Kota Madiun Diciduk KPK dalam OTT Proyek dan Dana CSR

- Senin, 19 Januari 2026 | 16:55 WIB
Wali Kota Madiun Diciduk KPK dalam OTT Proyek dan Dana CSR

Operasi tangkap tangan digelar KPK di Madiun, Senin lalu. Yang menjadi sorotan, salah satu orang yang diamankan dalam razia tersebut adalah Wali Kota Madiun, Maidi. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh juru bicara lembaga antirasuah, Budi Prasetyo.

"Salah satunya wali kota Madiun," ucap Budi, singkat.

Menurut sejumlah saksi, keributan terjadi di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. OTT ini, kata Budi lagi, diduga kuat berkaitan dengan urusan fee proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR di wilayah Kota Madiun. Dugaan awal mengarah pada praktik suap menyuap.

"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun," jelasnya lebih lanjut.

Tak hanya Wali Kota Maidi, ada delapan orang lain yang juga diamankan. Mereka semua langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Awalnya, tim penyidik mengamankan 15 orang di lokasi kejadian. Namun setelah dicek secara cepat di tempat, hanya sembilan orang yang diputuskan untuk dibawa lebih lanjut ke Gedung Merah Putih KPK.

"Selanjutnya 9 orang diantaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Budi.

Di sisi lain, barang bukti juga berhasil diamankan. Yang paling mencolok adalah uang tunai dalam jumlah yang tidak sedikit nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Pengamanan bukti ini tentu menjadi titik penting untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang diduga melibatkan pejabat tersebut.

Kasus ini tentu menghentak publik, terutama warga Madiun. Mereka menyaksikan sendiri bagaimana walikotanya dibawa oleh penyidik KPK. Pemeriksaan di Jakarta akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Maidi dan kedelapan tersangka lainnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar