Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengambil langkah tegas. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Penetapan itu diumumkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1/2026) lalu. Menurutnya, tak hanya Gus Yaqut yang kena. Eks Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," jelas Budi di hadapan para wartawan.
Lalu, bagaimana dengan harta kekayaan sang mantan menteri? Data terbaru dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola KPK cukup mencengangkan. Total kekayaan Gus Yaqut tercatat mencapai angka fantastis: Rp13,7 miliar lebih.
Rinciannya, sebagian besar berasal dari properti. Ia memiliki enam bidang tanah dan bangunan, tersebar di Rembang dan Jakarta Timur. Nilainya saja sekitar Rp9,5 miliar.
Untuk kendaraan, pria itu tercatat punya dua mobil. Ada Mazda CX-5 tahun 2016 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard baru keluaran 2024 yang harganya nyaris Rp2 miliar. Total aset roda empatnya menyentuh Rp2,21 miliar.
Belum cukup sampai di situ. Kekayaannya juga meliputi harta bergerak lain sekitar Rp220 juta, plus kas dan setara kas yang mencapai Rp2,59 miliar. Di sisi lain, dia juga punya catatan utang sebesar Rp800 juta. Jika dihitung semua, bersih kekayaannya memang berada di kisaran Rp13,749 miliar itu.
Laporan kekayaan sebesar itu sendiri dilaporkan Gus Yaqut pada 20 Januari 2025 silam, sebagai laporan akhir masa jabatannya.
Kini, statusnya telah berubah. Dari seorang mantan pejabat tinggi, menjadi tersangka yang harus mempertanggungjawabkan kasus kuota haji di hadapan hukum.
Artikel Terkait
Arus Balik Libur Iduladha: 199 Ribu Kendaraan Masuk Jabotabek pada H+4, Naik 13,4 Persen
Presiden Prabowo Terima Wakil PM Qatar di Istana Merdeka, Perkuat Kerja Sama Strategis
KPK Tunda Pelimpahan Berkas Korupsi Kuota Haji hingga Ibadah Haji Selesai
Rupiah Menguat 76 Poin ke Rp17.805 di Tengah Ketegangan Selat Hormuz dan Aturan Baru Devisa Ekspor