Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengambil langkah tegas. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Penetapan itu diumumkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1/2026) lalu. Menurutnya, tak hanya Gus Yaqut yang kena. Eks Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," jelas Budi di hadapan para wartawan.
Lalu, bagaimana dengan harta kekayaan sang mantan menteri? Data terbaru dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola KPK cukup mencengangkan. Total kekayaan Gus Yaqut tercatat mencapai angka fantastis: Rp13,7 miliar lebih.
Rinciannya, sebagian besar berasal dari properti. Ia memiliki enam bidang tanah dan bangunan, tersebar di Rembang dan Jakarta Timur. Nilainya saja sekitar Rp9,5 miliar.
Artikel Terkait
Penggeledahan Rumah Pangeran Andrew di Berkshire Resmi Berakhir
Diaspora Indonesia Sambut Hangat Presiden Prabowo di Amman
Kemenag Targetkan Cairkan Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Sebelum Lebaran 2026
Iran Siapkan Opsi Kompromi dan Ancaman Jelang Putaran Baru Perundingan Nuklir dengan AS di Jenewa