Ternyata, KPK sudah menghentikan penyelidikan kasus itu sejak akhir 2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit pada 17 Desember 2024. Kasus yang menjerat eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman itu dihentikan setelah melalui proses ekspose yang panjang.
"Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang," lanjut Budi.
Alasan penghentiannya cukup teknis. Perkara ini awalnya disangkakan pasal kerugian negara dan suap. Tapi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak bisa menghitung besaran kerugian keuangan negaranya.
"Dalam surat BPK disampaikan bahwa KN tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah," jelas Budi Prasetyo.
Logikanya, jika tambangnya saja belum dikelola negara atau dikelola swasta, maka penyimpangan dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Dasar hukumnya pun, kata dia, tak terpenuhi.
Jadi, meski KPK sudah angkat tangan, Kejagung justru mulai membuka berkas yang sama. Penggeledahan atau pencocokan data di Kemenhut adalah langkah terbaru mereka. Apa yang sebenarnya dicari? Hanya waktu yang bisa menjawab.
Artikel Terkait
KPK Sita Ratusan Juta dari Petugas Pajak Jakut dalam OTT Dugaan Suap
270 Jembatan Bailey Segera Sambung Tiga Provinsi yang Porak-Poranda
Adly Fairuz Digugat Rp 5 Miliar Gagal Bayar Janji Masuk Akpol
Chef Adele Bongkar Rahasia: Makanan Sehat Bisa Tetap Lezat, Asal Hindari 3 Kesalahan Ini