Mulai sekarang, berkunjung ke Raja Ampat bakal beda. Pemerintah setempat baru saja merilis aturan tarif masuk terbaru untuk semua wisatawan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025, dan sudah resmi berlaku.
Intinya, siapa pun yang mau menikmati keindahan kepulauan itu wajib membayar retribusi. Tak peduli turis lokal atau dari mancanegara, semuanya kena. Hanya anak-anak di bawah 12 tahun yang dibebaskan dari kewajiban ini.
Nah, soal nominalnya, cukup bikin mengernyit. Untuk wisatawan asing, tarifnya ditetapkan Rp 1 juta per orang. Sementara wisatawan domestik dikenakan biaya sebesar Rp 300 ribu.
"Besaran tarif retribusi wisata untuk wisatawan mancanegara (wisman) adalah Rp 1 juta per orang. Sedangkan, besaran tarif untuk wisatawan domestik Rp 300 ribu per orang. Anak di bawah usia 12 tahun tidak dikenakan tarif masuk,"
Begitu bunyi aturan resminya. Tarif ini mencakup biaya masuk sekaligus pemanfaatan potensi kawasan. Yang jadi subjeknya bukan cuma wisatawan biasa, tapi juga pelaku usaha jasa pariwisata yang beroperasi di sana.
Gimana Cara Bayarnya?
Pemungutannya nanti ditangani UPTD Pengelola Pendapatan Pariwisata Raja Ampat. Buat yang mau bayar, ada beberapa opsi. Bisa langsung di loket-loket resmi yang tersebar di beberapa titik strategis: Bandara Sorong, Pelabuhan Waisai, atau Marina Sorong.
Kalau mau yang praktis, bayar online lewat situs resmi pemerintah daerah juga bisa. Atau, lewat mitra resmi seperti hotel, resort, dan operator selam terpercaya. Setiap pembayaran yang sukses akan dikasih PIN, baik fisik atau digital, sebagai bukti Kartu Wisata.
Lalu, kemana uang segitu banyaknya dialirkan? Pemerintah menjanjikan pengelolaan yang transparan. Rinciannya, 60% masuk ke kas daerah (PAD). Lalu, 15% dikhususkan untuk pengembangan spot wisata di tingkat kampung.
Sisanya, 25%, dipakai buat operasional pengawasan. Dana ini akan menopang patroli laut dan darat, rehabilitasi terumbu karang yang rusak, plus pengelolaan sampah. Jadi, ada harapan besar agar retribusi ini benar-benar kembali untuk merawat Raja Ampat.
Lebih Dari Sekadar Tarif
Kebijakan ini sebenarnya punya napas yang lebih panjang. Di sisi lain, aturan ini juga mengatur ketat aktivitas kapal pesiar, phinisi, dan liveaboard di kawasan konservasi. Mereka wajit labuh di titik-titik yang sudah ditentukan, demi mengurangi kerusakan pada ekosistem dasar laut.
Jelas, langkah ini bagian dari komitmen jangka panjang. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat bertekad menjaga keberlanjutan. Ide dasarnya sederhana: pariwisata harus tetap jalan, tapi kekayaan alam yang mendatangkan turis dari seluruh dunia itu harus tetap lestari. Tak boleh sampai rusak karena ramainya pengunjung.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal untuk Produk AS Tetap Berlaku
Agrinas Impor 105.000 Kendaraan Niaga dari India untuk Dukung Kopdes Merah Putih
Jadwal Imsak Tangerang Raya Seragam Pukul 04.33 WIB pada 23 Februari 2026
Lebaran 2026: Tiket Kereta Jarak Jauh di Jawa Dominasi Pemesanan, Rute Gambir-Yogyakata Paling Laris