Mulai sekarang, berkunjung ke Raja Ampat bakal beda. Pemerintah setempat baru saja merilis aturan tarif masuk terbaru untuk semua wisatawan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025, dan sudah resmi berlaku.
Intinya, siapa pun yang mau menikmati keindahan kepulauan itu wajib membayar retribusi. Tak peduli turis lokal atau dari mancanegara, semuanya kena. Hanya anak-anak di bawah 12 tahun yang dibebaskan dari kewajiban ini.
Nah, soal nominalnya, cukup bikin mengernyit. Untuk wisatawan asing, tarifnya ditetapkan Rp 1 juta per orang. Sementara wisatawan domestik dikenakan biaya sebesar Rp 300 ribu.
"Besaran tarif retribusi wisata untuk wisatawan mancanegara (wisman) adalah Rp 1 juta per orang. Sedangkan, besaran tarif untuk wisatawan domestik Rp 300 ribu per orang. Anak di bawah usia 12 tahun tidak dikenakan tarif masuk,"
Begitu bunyi aturan resminya. Tarif ini mencakup biaya masuk sekaligus pemanfaatan potensi kawasan. Yang jadi subjeknya bukan cuma wisatawan biasa, tapi juga pelaku usaha jasa pariwisata yang beroperasi di sana.
Gimana Cara Bayarnya?
Pemungutannya nanti ditangani UPTD Pengelola Pendapatan Pariwisata Raja Ampat. Buat yang mau bayar, ada beberapa opsi. Bisa langsung di loket-loket resmi yang tersebar di beberapa titik strategis: Bandara Sorong, Pelabuhan Waisai, atau Marina Sorong.
Artikel Terkait
DJP Siap Eksekusi 200 Penunggak Pajak Kakap, Rp13,1 Triliun Telah Disetor
Liburan Tanpa Ribet: Mister Aladin dan Kredivo Bikin Jalan-Jalan Bisa Dicicil
APBN 2025 Cetak Kelebihan Dana, SiLPA Tembus Rp48,9 Triliun
Defisit APBN 2025 Melonjak, Menkeu: Ini Langkah Sengaja untuk Jaga Ekonomi