Polisi Ungkap Pencurian Uang M-Banking Rp10 Juta di Wonogiri, Pelaku Ditangkap di Stasiun Solo
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri berhasil mengungkap sebuah kasus pencurian uang secara elektronik yang merugikan seorang mahasiswa sebesar Rp10 juta. Keberhasilan ini ditandai dengan ditangkapnya pelaku berinisial NP (24), yang juga merupakan seorang mahasiswa asal Lampung, di kawasan Stasiun Solo Balapan.
Kronologi Pencurian Melalui Aplikasi Mobile Banking
Kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial SA (19), mahasiswa asal Ponorogo, yang merasa saldo rekening banknya berkurang secara tiba-tiba. Kejadian ini dialami korban di tempat kosnya yang berlokasi di Perumahan Bulak, Nambangan, Kecamatan Selogiri, Wonogiri.
Korban menyadari keanehan saat aplikasi mobile banking miliknya mendadak mengalami gangguan dan tidak dapat diakses. Setelah melakukan proses reset akun, korban justru dikejutkan dengan fakta bahwa saldo di rekeningnya telah hilang sebesar Rp10 juta.
Polisi Lacak Transaksi dan Buru Pelaku
Berdasarkan investigasi terhadap mutasi rekening, tim penyidik menemukan adanya empat kali penarikan tunai. Masing-masing penarikan dilakukan sebesar Rp2,5 juta di sebuah ATM Alfamart yang terletak di Selogiri. Transaksi ini terjadi pada tanggal 2 dan 5 November 2025.
Artikel Terkait
Beathor Suryadi Serukan Kebangkitan Kaum Kiri untuk Lawan Kapitalisme Global
Fadli Zon Usul Gelar Pahlawan Nasional Juga Diberikan Setiap 20 Mei
Sultan Muhammad Salahuddin: Raja Bima yang Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional
Firdaus Oiwobo Kirim Bunga ke Polri, Dukung Tersangka Roy Suryo: Ini Alasannya