Polisi Ungkap Pencurian Uang M-Banking Rp10 Juta di Wonogiri, Pelaku Ditangkap di Stasiun Solo
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri berhasil mengungkap sebuah kasus pencurian uang secara elektronik yang merugikan seorang mahasiswa sebesar Rp10 juta. Keberhasilan ini ditandai dengan ditangkapnya pelaku berinisial NP (24), yang juga merupakan seorang mahasiswa asal Lampung, di kawasan Stasiun Solo Balapan.
Kronologi Pencurian Melalui Aplikasi Mobile Banking
Kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial SA (19), mahasiswa asal Ponorogo, yang merasa saldo rekening banknya berkurang secara tiba-tiba. Kejadian ini dialami korban di tempat kosnya yang berlokasi di Perumahan Bulak, Nambangan, Kecamatan Selogiri, Wonogiri.
Korban menyadari keanehan saat aplikasi mobile banking miliknya mendadak mengalami gangguan dan tidak dapat diakses. Setelah melakukan proses reset akun, korban justru dikejutkan dengan fakta bahwa saldo di rekeningnya telah hilang sebesar Rp10 juta.
Polisi Lacak Transaksi dan Buru Pelaku
Berdasarkan investigasi terhadap mutasi rekening, tim penyidik menemukan adanya empat kali penarikan tunai. Masing-masing penarikan dilakukan sebesar Rp2,5 juta di sebuah ATM Alfamart yang terletak di Selogiri. Transaksi ini terjadi pada tanggal 2 dan 5 November 2025.
Menyikapi temuan ini, Tim Resmob Polres Wonogiri segera melakukan pelacakan digital dan penyelidikan intensif. Upaya ini membuahkan hasil pada Jumat sore, 7 November 2025, ketika petugas berhasil mendeteksi lokasi persembunyian pelaku di sekitar Stasiun Solo Balapan. Pada malam harinya, pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berada dalam penguasaan pelaku. Barang bukti tersebut berupa uang tunai senilai Rp900.000 dan sebuah ponsel iPhone 13. Ponsel inilah yang diduga kuat digunakan oleh pelaku untuk mengakses akun mobile banking milik korban.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menerangkan bahwa ia melakukan akses ilegal ke akun korban dengan memanfaatkan metode digital tertentu. Ia mengambil kesempatan pada saat korban kehilangan kendali atas akunnya untuk memindahkan dana dan kemudian menariknya secara tunai.
Penyelidikan Berlanjut dan Pasal yang Dijerat
Penyidik menduga pelaku memiliki pemahaman mengenai celah keamanan dalam aplikasi perbankan digital. Tidak menutup kemungkinan pula bahwa pelaku terlibat dalam jaringan kejahatan siber sejenis. Hingga saat ini, polisi masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk melacak sisa uang hasil kejahatan yang diduga telah dialihkan ke rekening lain.
Atas tindakannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Pasal ini mengancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan.
Artikel Terkait
Pemerintah Apresiasi Insan Pers dan Tekankan Peran Krusial Tangkal Hoaks
Siswi SMK Makassar Diselamatkan Setelah Tiga Bulan Diculik Pacar dari Game Online
KSAD: TNI AD Siapkan Pasukan Zeni dan Kesehatan untuk Misi Gaza
Harga Emas UBS di Pegadaian Tembus Rp3 Juta per Gram, Galeri24 Ikut Menguat