Hakim Andi Saputra, yang memimpin sidang korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta, mencoba mengungkap asal-usul gaji fantastis seorang konsultan. Angka yang disebut-sebut mencapai Rp163 juta per bulan itu diterima oleh seorang konsultan di lingkungan Kemendikbudristek, tepatnya di era kepemimpinan Nadiem Makarim.
Pertanyaan itu dilontarkan Andi kepada seorang saksi kunci, Sutanto. Pria yang menjabat sebagai Widyaprada Ahli Utama itu dihadirkan dalam sidakor pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management, Selasa lalu.
"Penggajian terdakwa Ibrahim tahu enggak sumbernya dari mana yang Rp163 juta per bulan?" tanya Hakim Andi, merujuk pada terdakwa Ibrahim Arief atau yang akrab disapa IBAM.
"Saya tidak tahu," jawab Sutanto singkat.
Namun begitu, Sutanto kemudian mengklarifikasi posisinya saat kejadian. Dia mengaku saat itu memang menjabat sebagai Sekretaris Dirjen. Tapi soal anggaran gaji konsultan yang mencapai ratusan juta itu? Dia menggeleng. Menurut penuturannya, angka sebesar itu tidak tercantum dalam anggaran direktorat yang dia pimpin.
Artikel Terkait
Arab Saudi Resmi Tutup Visa Haji Furoda untuk Tahun 2026
Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Fuel Surcharge hingga 38% Imbas Harga Avtur Melonjak
Pemerintah Tegaskan WFH untuk Swasta Hanya Imbauan, Bukan Kewajiban
Heineken Gelar Kampanye Fans Have More Friends, Tawarkan 7 Tiket ke Final Liga Champions