Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa lalu, suasana tegang sempat menyergap. Saksi mantan Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen, Sutanto, mengungkapkan sebuah poin penting. Menurut kesaksiannya, Ibrahim Arif sang mantan konsultan Kemendikbudristek cenderung mendorong pemilihan Chromebook. Dan itu, katanya, tak lepas dari arahan mantan Menteri Nadiem Makarim.
“Tapi saya dengar memang, eh, Mas Ibam itu dihadirkan karena beliau memang ahli teknologi,” ujar Sutanto, menyebut Ibrahim dengan nama panggilannya.
“Kemudian tentunya beliau memang mengikuti dari, eh, arahan baik Mas Menteri,” lanjutnya.
Pernyataan itu langsung memantik reaksi. Kuasa hukum terdakwa tak tinggal diam, mereka menginterupsi. Argumen mereka, keterangan Sutanto itu lebih mirip opini pribadi, bukan fakta yang ia alami langsung. Namun begitu, jaksa penuntut justru membela saksi. Bagi jaksa, Sutanto tahu dan mendengar fakta itu, jadi sah-sah saja untuk diungkapkan.
Majelis hakim pun turun tangan menengahi. “Nanti, nanti saksi tinggal memberikan keterangan tentang apa yang Saudara alami ya,” kata ketua majelis, mencoba meredakan. “Tentang kesimpulan jangan di ini ya, biar nanti yang menyimpulkan Majelis Hakim. Silakan lanjut.”
Jaksa kemudian berusaha mempertegas garis pertanyaan. Intinya sederhana: apakah selain arahan dari pejabat lain, terdakwa Ibrahim Arif yang merupakan bagian dari tim teknologi ‘Wartek’ bentukan Nadiem juga punya peran mengarahkan pilihan ke ChromeOS? Sutanto menjawab tegas. “Ya, saya kira begitu memang, Pak.”
Ia kembali menegaskan, Ibrahim adalah ahli yang dibawa oleh sang mantan menteri.
Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini memang rumit. Sidang hari itu juga mengadili dua terdakwa lain: Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, yang masing-masing pernah menjabat sebagai Direktur SMP dan Direktur Sekolah Dasar di Kemendikbudristek. Semua berpusat pada periode 2020-2021.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem Makarim bersikukuh membela kliennya. Mereka menegaskan, Nadiem sama sekali tidak mencari keuntungan pribadi dari proyek laptop ini. Malah, salah seorang pengacara menyebut kekayaan Nadiem justru anjlok selama ia menjabat sebagai menteri. Sebuah klaim yang tentu ingin memisahkan sang mantan bos dari skandal yang menjerat bawahannya.
Semua bermula dari sebuah rapat virtual. Rapat Zoom itu membahas kajian teknis perihal spesifikasi perangkat. Dan dalam forum itulah, seperti disinggung jaksa, kecenderungan Ibrahim Arif terhadap Chromebook mulai terlihat.
Artikel Terkait
Bareskrim Uji Kualitas Emas Sitaan Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal
KIP Perintahkan BKN Buka Dokumen Hasil TWK KPK untuk Dua Mantan Pegawai
Kadin Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pikap India Ancam Industri Otomotif Lokal
Kemnaker Jatuhkan Denda Rp4,48 Miliar ke 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA