Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa lalu, suasana tegang sempat menyergap. Saksi mantan Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen, Sutanto, mengungkapkan sebuah poin penting. Menurut kesaksiannya, Ibrahim Arif sang mantan konsultan Kemendikbudristek cenderung mendorong pemilihan Chromebook. Dan itu, katanya, tak lepas dari arahan mantan Menteri Nadiem Makarim.
“Tapi saya dengar memang, eh, Mas Ibam itu dihadirkan karena beliau memang ahli teknologi,” ujar Sutanto, menyebut Ibrahim dengan nama panggilannya.
“Kemudian tentunya beliau memang mengikuti dari, eh, arahan baik Mas Menteri,” lanjutnya.
Pernyataan itu langsung memantik reaksi. Kuasa hukum terdakwa tak tinggal diam, mereka menginterupsi. Argumen mereka, keterangan Sutanto itu lebih mirip opini pribadi, bukan fakta yang ia alami langsung. Namun begitu, jaksa penuntut justru membela saksi. Bagi jaksa, Sutanto tahu dan mendengar fakta itu, jadi sah-sah saja untuk diungkapkan.
Majelis hakim pun turun tangan menengahi. “Nanti, nanti saksi tinggal memberikan keterangan tentang apa yang Saudara alami ya,” kata ketua majelis, mencoba meredakan. “Tentang kesimpulan jangan di ini ya, biar nanti yang menyimpulkan Majelis Hakim. Silakan lanjut.”
Artikel Terkait
Benteng Pendem Ambarawa: Kisah yang Kini Bisa Disambung Kembali
Setelah 29 Tahun, Kisah Cinta Ridwan Kamil dan Atalia Berakhir di Pengadilan Agama
Sekutu Trump Ancam Bunuh Khamenei di Tengah Gelombang Demo Iran
Suzuki Pastikan Suku Cadang Baleno Tetap Tersedia Meski Sudah Pensiun