Saat itu, penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdul Kadir, sedang membacakan eksepsi. Rekannya, Ari Yusuf Amir, hendak melanjutkan. Tapi hakim Purwanto menyela.
Dia terlihat menegur ketiga anggota TNI yang berpangkat Prajurit Dua dan Kopral Dua itu. “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ Pak, karena mengganggu kamera,” ujar Purwanto.
Hakim lalu meminta mereka mundur ke belakang. “Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang,” sambungnya.
Ketiga prajurit itu sempat mundur beberapa langkah. Tapi rupanya belum cukup. Purwanto meminta mereka mundur lebih jauh lagi. “Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan media,” pintanya.
Kasus yang menjerat Nadiem ini sendiri cukup serius. Dia didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun dari proyek pengadaan laptop Chromebook. Ada juga dakwaan lain: memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar. Sidangnya masih akan berlanjut, dan pengamanan ketat dengan atau tanpa TNI tampaknya akan tetap menjadi pemandangan yang tak terhindarkan.
Artikel Terkait
Prasetyo Hadi Tegaskan Anggaran Rp60 Triliun untuk Pascabencana Bukan Anggaran Mati
Bencana November 2025: 25 Desa di Aceh dan Sumut Terhapus dari Peta
Satgas Beri Peringatan Terakhir ke 20 Perusahaan Sawit dan Tambang Penunggak Denda
Target 82,9 Juta Penerima: Program Makan Bergizi Gratis Pacu Kualitas Jelang 2026