JAKARTA – Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara. Soal apa? Ternyata terkait kehadiran sejumlah prajurit TNI yang mengamankan sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Menurut mereka, pengamanan seperti itu wajar saja, asal sesuai kebutuhan.
“Yang saya tahu, pengamanan dari TNI sudah berjalan beberapa waktu. Ini dilakukan karena dari penilaian risiko, memang ada kebutuhan untuk itu,” jelas Riono Budisantoso, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Pernyataan itu dia sampaikan Selasa (6/1/2026). Intinya, pelibatan unsur militer dalam berbagai kegiatan Kejaksaan khususnya di bidang pidana khusus bisa dilakukan. Syaratnya cuma satu: harus ada pertimbangan risiko yang matang.
“Jadi, pengamanan dengan melibatkan anggota TNI itu untuk segala kegiatan di Bidang Pidsus Kejagung, sepanjang dinilai perlu,” tegas Riono.
Tak cuma sidang. Riono menambahkan, ruang lingkupnya lebih luas. Kegiatan lain yang masih berkaitan dengan tugas pokok Kejaksaan juga bisa melibatkan mereka. “Bukan cuma persidangan. Kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas kami pun bisa,” paparnya.
Namun begitu, kehadiran tiga prajurit TNI di sidang pembacaan eksepsi Nadiem, Senin (5/1/2026) lalu, sempat bikin riuh. Mereka berdiri di bagian depan ruang sidang, tepat di hadapan majelis hakim. Posisi itu langsung menarik perhatian Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.
Artikel Terkait
Prasetyo Hadi Tegaskan Anggaran Rp60 Triliun untuk Pascabencana Bukan Anggaran Mati
Bencana November 2025: 25 Desa di Aceh dan Sumut Terhapus dari Peta
Satgas Beri Peringatan Terakhir ke 20 Perusahaan Sawit dan Tambang Penunggak Denda
Target 82,9 Juta Penerima: Program Makan Bergizi Gratis Pacu Kualitas Jelang 2026