Ada hal baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan. Salah satu ketentuan yang menarik perhatian adalah soal "denda damai". Intinya, ini adalah cara untuk menyelesaikan perkara pidana tanpa harus lewat persidangan.
Nah, yang punya kewenangan untuk memutuskan ini adalah Penuntut Umum atau jaksa. Aturan mainnya tercantum dalam Pasal 65 huruf i. Jadi, bukan hakim yang memutus, melainkan jaksa.
"Denda damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf i merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"
Begitulah bunyi Pasal 66 ayat 1. Sederhananya, jika disetujui, pelaku bisa membayar denda tertentu dan perkara pun berhenti di situ. Namun begitu, detail teknisnya seperti berapa besaran denda dan prosedurnya seperti apa masih akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah. Ini disebutkan dalam Pasal 66 ayat 2.
Lalu, untuk perkara apa saja mekanisme ini berlaku? Ternyata tidak untuk semua. Menurut penjelasan resmi KUHAP, denda damai ini hanya bisa diterapkan untuk tindak pidana ekonomi.
"Denda damai digunakan pada tindak pidana ekonomi, antara lain, tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan Undang-Undang,"
Jadi, ruang lingkupnya cukup spesifik. Ini jelas berbeda dengan konsep perdamaian biasa. Di satu sisi, aturan baru ini bisa mempercepat penyelesaian kasus dan mengurangi beban pengadilan. Di sisi lain, tentu perlu diawasi ketat agar tidak disalahgunakan. Nanti kita lihat bagaimana implementasinya di lapangan.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Dugaan KDRT di Balik Kematian Anak Laki-laki Penuh Luka di Sukabumi
Zuckerberg Bersaksi di Sidang Gugatan Desain Adiktif Instagram
Bocah 12 Tahun di Sukabumi Tewas dengan Luka Bakar, Diduga Dianiya Ibu Tiri
Anggota DPR Soroti Potensi Oligarki dalam Distribusi Gas 3 Kg