Pekan ketiga Januari 2026 nanti, kawasan Rasuna Said bakal ramai dengan aktivitas yang sudah lama dinanti. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya angkat bicara soal nasib tiang monorel mangkrak itu. Intinya, mereka tak akan menunggu lebih lama lagi. Kalau pihak terkait tak kunjung bergerak, Pemprov akan turun tangan langsung membongkarnya.
"Minggu ketiga Januari mulai (dibongkar)," tegas Pramono di Jakarta, Senin lalu.
Sebenarnya, upaya damai sudah ditempuh. Menurut Pramono, surat resmi sudah dilayangkan ke PT Adhi Karya (ADHI) sejak November tahun lalu. Perusahaan BUMN itu diberi tenggat waktu satu bulan penuh untuk mengurus pembongkaran aset yang jadi tanggung jawabnya.
Namun begitu, surat itu sepertinya menguap begitu saja. Tak ada respons yang memadai. Alhasil, Pemprov memutuskan untuk eksekusi mandiri. "Ya karena kami sudah mengeluarkan surat, sudah kita kasih batas waktu satu bulan. Kalau tidak bisa mereka melakukan, kami akan melakukan sendiri," ujar Pramono, menjelaskan sikap tegas itu.
Lalu, soal biaya operasi pembongkaran yang pasti tak sedikit? Pramono mengalihkan pertanyaan itu ke pihak teknis. "Nanti tanyakan kepada Dinas Bina Marga ya," katanya.
Di sisi lain, posisi Adhi Karya sendiri terlihat masih berhati-hati. Pernyataan mereka pada akhir Oktober 2025 lalu menyebutkan bahwa skema final untuk pembongkaran masih digodok. Masih dalam pembahasan lanjutan dengan berbagai pemangku kepentingan, katanya, agar semua sesuai aturan yang berlaku.
Aset besi tua raksasa itu sendiri, dalam laporan keuangan perseroan, tercatat sebagai Aset Tidak Lancar Lainnya. Lebih spesifik lagi, di bagian Persediaan Jangka Panjang. Nah, terkait penurunan nilai aset atau impairment, Adhi mengaku prosesnya masih berjalan internal. Mereka masih menunggu kepastian skema final sebelum mengambil langkah akuntansi yang diperlukan.
Jadi, tinggal menunggu waktu. Jika tak ada kejutan, kita akan menyaksikan akhir dari salah satu simbol proyek mangkrak paling ikonis di ibu kota itu awal tahun depan.
Artikel Terkait
GAIKINDO: Industri Lokal Siap Penuhi Permintaan Pick-up, Kapasitas Produksi Masih Menganggur
Kemenag Tegaskan Zakat Tidak Dikaitkan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Kebijakan Tarif Baru Trump Berpotensi Hadapi Gugatan Hukum
Indonesia Minta AS Pertahankan Tarif Nol Persen untuk Ekspor Unggulan