"Nanti malah yang didemo polisi oleh keluarga korban," ujarnya.
Sedangkan untuk penahanan, sebenarnya aturan baru ini tidak jauh beda dengan KUHAP lama. Dulu pun, penahanan bisa dilakukan berdasarkan perintah penyidik atau penetapan pengadilan. Hanya saja, dalam aturan baru, penekanannya lebih ke praktik di lapangan yang selama ini memang lebih sering pakai surat perintah penyidik.
Di sisi lain, kebijakan ini ternyata punya pertimbangan mendalam. Faktor geografis lokasi kejadian, penilaian subjektif aparat, hingga keterbatasan sumber daya manusia dan waktu kerja di lembaga peradilan ikut mempengaruhi. Intinya, efisiensi.
Tapi tentu ada pengawasannya. Eddy menegaskan bahwa ketiga upaya paksa itu penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan bisa jadi objek praperadilan. Jadi, kalau ada yang merasa dirugikan, jalur hukum tetap terbuka.
Nadya Kurnia
Artikel Terkait
Target 82,9 Juta Penerima: Program Makan Bergizi Gratis Pacu Kualitas Jelang 2026
Rizki Juniansyah Naik Jadi Kapten, 52 Medali SEA Games TNI Dibayar Kenaikan Pangkat
Pohon-Pohon Bercerita: Video Mapping Meriahkan Malam di Sesar Lembang
MNC Life dan BPD DIY Kolaborasi, Asuransi Jiwa Kredit untuk Pinjaman Personal