"Nanti malah yang didemo polisi oleh keluarga korban," ujarnya.
Sedangkan untuk penahanan, sebenarnya aturan baru ini tidak jauh beda dengan KUHAP lama. Dulu pun, penahanan bisa dilakukan berdasarkan perintah penyidik atau penetapan pengadilan. Hanya saja, dalam aturan baru, penekanannya lebih ke praktik di lapangan yang selama ini memang lebih sering pakai surat perintah penyidik.
Di sisi lain, kebijakan ini ternyata punya pertimbangan mendalam. Faktor geografis lokasi kejadian, penilaian subjektif aparat, hingga keterbatasan sumber daya manusia dan waktu kerja di lembaga peradilan ikut mempengaruhi. Intinya, efisiensi.
Tapi tentu ada pengawasannya. Eddy menegaskan bahwa ketiga upaya paksa itu penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan bisa jadi objek praperadilan. Jadi, kalau ada yang merasa dirugikan, jalur hukum tetap terbuka.
Nadya Kurnia
Artikel Terkait
Tiga Senator Demokrat Desak Trump Kembalikan Tarif Rp 2.900 Triliun Usai Putusan MA
Bawang Merah Brebes Ekspor ke Empat Negara ASEAN, Dukung Swasembada Nasional
BSI Siapkan Rp16 Triliun dan 6.000 ATM untuk Arus Tunai Lebaran
Kemlu Pastikan 45 WNI di Meksiko Aman Usai Operasi Militer Tewaskan Bos Kartel