Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej angkat bicara soal aturan penangkapan dalam KUHAP baru. Poin yang ramai diperbincangkan publik adalah soal izin pengadilan. Nah, menurut Eddy sapaan akrabnya penangkapan memang bisa dilakukan aparat tanpa perlu izin pengadilan terlebih dulu. Tapi, ini bukan berarti semua bisa dilakukan semaunya.
Secara umum, ada sembilan jenis upaya paksa yang bisa dipakai penegak hukum. Mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, sampai pelarangan ke luar negeri. Dari semua itu, cuma tiga yang boleh dilakukan tanpa restu pengadilan: penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Untuk tindakan lain seperti penyadapan atau pemblokiran? Tetap harus pakai izin.
"Jadi kalau ada yang bilang nanti bisa menyadap atau memblokir seenaknya, itu hoaks," tegas Eddy Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin lalu.
Menurutnya, penetapan tersangka tak butuh izin karena hak asasi seseorang belum benar-benar dilanggar pada tahap itu.
Lalu, kenapa penangkapan juga masuk kategori yang sama? Eddy punya alasan praktis. Waktu penangkapan itu sangat singkat, cuma satu kali 24 jam. Bayangkan kalau harus minta izin dulu. Bisa-bisa tersangka kabur.
Artikel Terkait
Tiga Senator Demokrat Desak Trump Kembalikan Tarif Rp 2.900 Triliun Usai Putusan MA
Bawang Merah Brebes Ekspor ke Empat Negara ASEAN, Dukung Swasembada Nasional
BSI Siapkan Rp16 Triliun dan 6.000 ATM untuk Arus Tunai Lebaran
Kemlu Pastikan 45 WNI di Meksiko Aman Usai Operasi Militer Tewaskan Bos Kartel