Bandar Lampung – Bagi para wajib pajak di wilayah Bengkulu dan Lampung, ada imbauan penting dari Kantor Wilayah Ditjen Pajak setempat. Mereka diminta segera mengaktivasi akun Coretax, sistem perpajakan terbaru, sebelum akhir tahun 2025. Batas waktunya ya, 31 Desember nanti.
Kenapa harus buru-buru? Aktivasi ini jadi pintu masuk untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2025 nanti. Kalau nggak diaktifkan, bisa-bisa ribet sendiri saat waktunya lapor.
Menurut Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, Coretax ini bagian dari gebrakan modernisasi sistem perpajakan. Intinya, semua layanan yang dulu terpisah-pisah, sekarang dihimpun dalam satu aplikasi berbasis web.
“Lewat Coretax, wajib pajak bisa lapor SPT, bikin faktur pajak, sampai bayar pajak, semuanya dalam satu sistem yang terintegrasi,” jelas Retno dalam sosialisasi dan gathering bersama media di Lampung, Rabu (17/12).
Dia bilang, pemindahan layanan ke sistem terintegrasi ini dilakukan bertahap. Tujuannya jelas: menghadirkan sistem yang lebih modern, transparan, dan tentu saja, adil buat semua. Di sisi lain, aspek keamanannya juga lebih terjamin karena setiap orang punya akun pribadi.
“Dunia teknologi kan terus berkembang. Kami ingin sistem perpajakan kita nggak ketinggalan, bisa tersambung dengan aplikasi lain, menuju satu data Indonesia,” tambahnya.
Nah, untuk bisa pakai, ada dua langkah teknis yang harus diselesaikan. Pertama, aktivasi akun Coretax itu sendiri. Kedua, pengajuan Kode Otorisasi DJP atau KO DJP.
“Begitu akunnya aktif, langsung ajukan kode otorisasi lewat akun masing-masing. Biar semua layanan bisa dipakai dengan optimal,” pesan Retno.
Sementara itu, Tunas Hariyulianto, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, memberikan penegasan. Wajib pajak yang menunda aktivasi berisiko mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka ke depannya.
“Lebih baik urus dari sekarang. Jadi pas Januari mau lapor SPT atau perusahaan mau bikin bukti potong, datanya sudah valid dan nyambung langsung dengan sistem kami,” ujar Tunas.
Dia menambahkan, Coretax akan mulai dipakai untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Makanya, jangan ditunda-tunda lagi biar transisinya lancar.
Prosesnya sendiri sebenarnya cukup simpel dan bisa dilakukan dari rumah. Cukup akses laman Coretax DJP. Bagi yang sudah punya akun DJP Online dan NIK-nya sudah dipadankan dengan NPWP, tinggal pilih menu “Lupa Kata Sandi” dan ikuti verifikasi via email atau nomor ponsel.
Setelah akun aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Kode Otorisasi. Caranya, masuk ke “Portal Saya”, cari submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”, pilih jenis sertifikat “Kode Otorisasi DJP”, bikin passphrase, lalu simpan permohonannya.
Buat yang masih ragu atau butuh bantuan, Kantor Wilayah DJP juga ngasih solusi. Mereka membuka layanan ‘pojok pajak’ di lobi Gedung Bank Mega dan Transmedia pada 16-17 Desember 2025. Dari pagi jam setengah sepuluh sampai sore jam lima, ada tim yang siap mendampingi aktivasi, pemutakhiran data, plus konsultasi ringan.
“Harapannya sih, dengan upaya ini semua wajib pajak sudah siap. Sehingga pelaporan SPT Tahunan 2025 nanti bisa berjalan tanpa hambatan,” tutup Tunas.
Artikel Terkait
BEM SI Tinjau Langsung Gudang Bulog, Stok Beras Nasional Capai Rekor 5,2 Juta Ton
Presiden Prabowo Terima Laporan Reformasi Polri, Instruksikan Perubahan Bertahap hingga 2029
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Zero Tolerance terhadap Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Agama
118 BEM Nusantara Dialog Langsung dengan Mentan, Bahas Swasembada Pangan hingga Koperasi Desa