Eddy Hiariej Bantah Isu Penangkapan Semaunya di KUHAP Baru

- Senin, 05 Januari 2026 | 18:35 WIB
Eddy Hiariej Bantah Isu Penangkapan Semaunya di KUHAP Baru

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej angkat bicara soal aturan penangkapan dalam KUHAP baru. Poin yang ramai diperbincangkan publik adalah soal izin pengadilan. Nah, menurut Eddy sapaan akrabnya penangkapan memang bisa dilakukan aparat tanpa perlu izin pengadilan terlebih dulu. Tapi, ini bukan berarti semua bisa dilakukan semaunya.

Secara umum, ada sembilan jenis upaya paksa yang bisa dipakai penegak hukum. Mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, sampai pelarangan ke luar negeri. Dari semua itu, cuma tiga yang boleh dilakukan tanpa restu pengadilan: penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Untuk tindakan lain seperti penyadapan atau pemblokiran? Tetap harus pakai izin.

"Jadi kalau ada yang bilang nanti bisa menyadap atau memblokir seenaknya, itu hoaks," tegas Eddy Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin lalu.

Menurutnya, penetapan tersangka tak butuh izin karena hak asasi seseorang belum benar-benar dilanggar pada tahap itu.

Lalu, kenapa penangkapan juga masuk kategori yang sama? Eddy punya alasan praktis. Waktu penangkapan itu sangat singkat, cuma satu kali 24 jam. Bayangkan kalau harus minta izin dulu. Bisa-bisa tersangka kabur.

"Nanti malah yang didemo polisi oleh keluarga korban," ujarnya.

Sedangkan untuk penahanan, sebenarnya aturan baru ini tidak jauh beda dengan KUHAP lama. Dulu pun, penahanan bisa dilakukan berdasarkan perintah penyidik atau penetapan pengadilan. Hanya saja, dalam aturan baru, penekanannya lebih ke praktik di lapangan yang selama ini memang lebih sering pakai surat perintah penyidik.

Di sisi lain, kebijakan ini ternyata punya pertimbangan mendalam. Faktor geografis lokasi kejadian, penilaian subjektif aparat, hingga keterbatasan sumber daya manusia dan waktu kerja di lembaga peradilan ikut mempengaruhi. Intinya, efisiensi.

Tapi tentu ada pengawasannya. Eddy menegaskan bahwa ketiga upaya paksa itu penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan bisa jadi objek praperadilan. Jadi, kalau ada yang merasa dirugikan, jalur hukum tetap terbuka.

Nadya Kurnia

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar