Di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, suasana pagi itu tegang. Jaksa Penuntut Umum baru saja selesai membacakan dakwaan panjang terhadap Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Kasusnya terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management yang mengguncang Kemendikbudristek. Begitu dakwaan rampung, Nadiem langsung meminta izin bicara.
“Saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, pada intinya kami akan mengajukan eksepsi,” ujarnya. “Tapi mohon izin ke toilet sebentar sebelum melanjutkan.”
Permintaannya itu langsung disambut dengan tanya jawab antara majelis hakim dan kuasa hukum. Hakim ketua, Purwanto S Abdullah, mempertanyakan kesiapan pembacaan nota keberatan atau eksepsi tersebut.
“Dari penasihat hukum ada yang ditambahkan?” tanya Purwanto.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, segera menanggapi. “Terima kasih. Kami akan mengajukan eksepsi, kami juga menyampaikan, terdakwa juga akan menyampaikan langsung. Kami sudah siapkan sekarang juga eksepsinya,” jawab Ari.
Majelis hakim pun mengabulkan. Namun begitu, sidang tak langsung dilanjutkan. Dengan pertimbangan kondisi terdakwa dan waktu yang sudah menunjukkan hampir pukul satu siang, hakim memutuskan untuk menunda.
“Mengingat kondisi terdakwa juga dan ini sudah hampir jam 13.00 WIB, kita Ishoma dulu,” kata Purwanto. “Supaya memberikan kesempatan juga ke penasihat hukum, JPU, juga majelis, juga terdakwa untuk istirahat.”
Artikel Terkait
Kemacetan dan Infrastruktur yang Tersendat Ancam Pesona Bali di Mata Wisatawan
Benteng Pendem Ambarawa: Kisah yang Kini Bisa Disambung Kembali
Setelah 29 Tahun, Kisah Cinta Ridwan Kamil dan Atalia Berakhir di Pengadilan Agama
Sekutu Trump Ancam Bunuh Khamenei di Tengah Gelombang Demo Iran