Di tengah ruang sidang yang hening, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah pun memutuskan.
"Kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari. Persidangan akan dibuka kembali di hari Senin tanggal 5 Januari 2026," ujarnya kala itu.
Ia juga menyampaikan harapannya. "Kita berharap semoga terdakwa bisa sehat dan bisa menjalani persidangan."
Untuk memperkuat alasan penundaan, pengadilan juga menghadirkan dokter Muhammad Yahya Sobirin. Dokter penanggung jawab dari rutan Salemba itu menjelaskan detail kondisi Nadiem yang memang memerlukan penanganan medis lebih lanjut sebelum bisa tampil di sidang.
Nah, setelah dua kali tertunda, semua mata kini tertuju ke PN Jakarta Pusat besok. Akankah sidang akhirnya benar-benar dimulai?
Artikel Terkait
Pakar Hukum Tuding Ketua MK Sahartoyo Ilegal di Hadapan Komisi III DPR
Pemulihan Infrastruktur Sumut Pasca-Bencana: Satu Titik Masih Terisolasi Total
BRI Ingatkan Nasabah: Waspada Modus Penipuan Kartu Kredit yang Makin Canggih
Aceh Tembus 18 Juta Wisatawan, Namun Duka Banjir Mengintai