Jakarta bakal menyaksikan sidang yang sudah lama ditunggu. Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek itu, akhirnya akan menghadiri persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat besok, Senin 5 Januari 2026. Kasusnya terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang sempat menghebohkan itu.
Konfirmasi datang dari juru bicara pengadilan. "Senin (5/1/2026) dijadwalkan kembali sidang Perkara Tipikor dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim," jelas Firman Akbar lewat keterangan tertulisnya, Minggu kemarin.
Rencananya, sidang bakal digelar pukul sepuluh pagi. Tempatnya di ruang sidang Hatta Ali.
"Agendanya cuma satu: pembacaan dakwaan," tambah Firman.
Sebenarnya, jalan persidangan ini nggak mulus. Sidang pembacaan dakwaan pertama kali diagendakan pada Selasa, 16 Desember 2025 lalu. Tapi, Nadiem harus menjalani operasi sehingga sidang terpaksa ditunda.
Upaya kedua dilakukan sepekan kemudian, tanggal 23 Desember. Lagi-lagi, sidang gagal dibuka. Kali ini karena Nadiem masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Dokter yang menanganinya menyebut dia butuh waktu.
Di tengah ruang sidang yang hening, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah pun memutuskan.
"Kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari. Persidangan akan dibuka kembali di hari Senin tanggal 5 Januari 2026," ujarnya kala itu.
Ia juga menyampaikan harapannya. "Kita berharap semoga terdakwa bisa sehat dan bisa menjalani persidangan."
Untuk memperkuat alasan penundaan, pengadilan juga menghadirkan dokter Muhammad Yahya Sobirin. Dokter penanggung jawab dari rutan Salemba itu menjelaskan detail kondisi Nadiem yang memang memerlukan penanganan medis lebih lanjut sebelum bisa tampil di sidang.
Nah, setelah dua kali tertunda, semua mata kini tertuju ke PN Jakarta Pusat besok. Akankah sidang akhirnya benar-benar dimulai?
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Salat di Jakarta untuk 7 Ramadhan 1447 H
Proyek Tanggul Raksasa Pantura Diperkirakan Tembus Rp1.684 Triliun
Imsak Depok Pagi Ini Pukul 04.32 WIB, Azan Subuh 04.42 WIB
Agrinas Patuhi Permintaan DPR untuk Tunda Impor 105 Ribu Pick Up India