Angka yang dilaporkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) cukup mencengangkan. Sudah lebih dari 11,2 juta Wajib Pajak berhasil login dan mengaktivasi akun Coretax mereka. Sistem baru ini, rupanya, mulai banyak dilirik.
Dari total 11.273.314 akun yang aktif, mayoritas tepatnya 10,3 juta lebih adalah Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara itu, Wajib Pajak Badan menyusul dengan 817 ribu akun. Untuk Instansi Pemerintah, angkanya 88.409. Yang menarik, sektor PMSE atau perdagangan elektronik baru menyumbang 221 akun.
Menurut Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, data ini adalah sinyal positif. “Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya, Minggu (4/1/2026).
“Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” tambah Rosmauli.
Dan memang, aktivasi akun bukan sekadar angka statis. Pada hari yang sama, tercatat 69.146 pengguna mengakses sistem untuk berbagai keperluan. Rinciannya, 65.184 adalah Orang Pribadi, 3.794 Badan, dan 168 Instansi Pemerintah. Artinya, sistem ini benar-benar dipakai, tidak hanya didaftarkan lalu ditinggalkan.
Nah, soal pendaftaran, DJP mengklaim prosesnya dirancang semudah mungkin. Panduan teknis sudah disebar melalui berbagai kanal, terutama media sosial resmi mereka.
Rosmauli menjelaskan, “Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja.”
Lalu, bagaimana jika ada kendala? Tenang. Kring Pajak di nomor 1500200 dan kantor pajak terdekat siap membantu. Jadi, ada jalur bantuan langsung jika tutorial mandiri kurang jelas.
Di sisi lain, ada perkembangan lain yang patut dicatat. Hingga Sabtu (3/1) pagi, sistem DJP telah menerima 8.160 SPT Tahunan. Bandingkan dengan tahun lalu: periode 1-3 Januari 2025 hanya ada 39 SPT. Lonjakannya luar biasa, bukan?
Melihat tren ini, DJP kembali mengingatkan pentingnya melaporkan SPT lebih awal. Dengan Coretax yang sudah jalan, pelaporan di awal tahun bisa menghindari risiko macet akibat membludaknya pengguna di detik-detik akhir batas waktu.
“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” pungkas Rosmauli.
Semua data ini menunjukkan satu hal: transisi ke sistem digital perpajakan tampaknya mulai menemukan ritmenya. Meski begitu, jalan masih panjang. Tantangan teknis dan sosialisasi mungkin masih akan muncul, tetapi angka-angka awal ini memberi angin segar.
Artikel Terkait
Mantan Agen CIA Klaim Trump Siap Serang Iran Pekan Depan di Tengah Jalur Diplomasi Aktif
Trump Pertanyakan Sikap Iran Meski AS Kerahkan Kekuatan Militer Signifikan
Pemerintah Targetkan Cairkan THR ASN di Awal Ramadan 2026
Pemerintah Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal untuk Produk AS Tetap Berlaku