Angka yang dilaporkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) cukup mencengangkan. Sudah lebih dari 11,2 juta Wajib Pajak berhasil login dan mengaktivasi akun Coretax mereka. Sistem baru ini, rupanya, mulai banyak dilirik.
Dari total 11.273.314 akun yang aktif, mayoritas tepatnya 10,3 juta lebih adalah Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara itu, Wajib Pajak Badan menyusul dengan 817 ribu akun. Untuk Instansi Pemerintah, angkanya 88.409. Yang menarik, sektor PMSE atau perdagangan elektronik baru menyumbang 221 akun.
Menurut Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, data ini adalah sinyal positif. “Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya, Minggu (4/1/2026).
“Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” tambah Rosmauli.
Dan memang, aktivasi akun bukan sekadar angka statis. Pada hari yang sama, tercatat 69.146 pengguna mengakses sistem untuk berbagai keperluan. Rinciannya, 65.184 adalah Orang Pribadi, 3.794 Badan, dan 168 Instansi Pemerintah. Artinya, sistem ini benar-benar dipakai, tidak hanya didaftarkan lalu ditinggalkan.
Nah, soal pendaftaran, DJP mengklaim prosesnya dirancang semudah mungkin. Panduan teknis sudah disebar melalui berbagai kanal, terutama media sosial resmi mereka.
Artikel Terkait
Kemacetan dan Infrastruktur yang Tersendat Ancam Pesona Bali di Mata Wisatawan
Benteng Pendem Ambarawa: Kisah yang Kini Bisa Disambung Kembali
Setelah 29 Tahun, Kisah Cinta Ridwan Kamil dan Atalia Berakhir di Pengadilan Agama
Sekutu Trump Ancam Bunuh Khamenei di Tengah Gelombang Demo Iran