JAKARTA – Kabar soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu masih terus jadi perbincangan hangat. Banyak yang menunggu, terutama kalangan pekerja formal yang benar-benar membutuhkan suntikan dana itu. Nah, untuk tahun 2026, khususnya di bulan Januari, seperti apa perkembangannya?
Sayangnya, sampai detik ini belum ada kejelasan. Kementerian Ketenagakerjaan alias Kemnaker sendiri ternyata belum mengeluarkan jadwal resmi penyaluran BSU untuk tahun 2026. Padahal, penyaluran sebelumnya sudah rampung digelar.
Menurut data terakhir, Kemnaker berhasil menyalurkan bantuan itu kepada hampir 3,7 juta penerima. Itu terjadi pada periode Juni hingga Juli 2025 lalu.
Lalu, siapa sebenarnya yang berhak mendapat bantuan ini? Syaratnya cukup spesifik.
Pertama, tentu harus Warga Negara Indonesia. Kamu juga harus tercatat sebagai pekerja formal yang aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Gajinya pun dibatasi, maksimal Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti Upah Minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Nah, ada juga yang tidak boleh menerima. PNS, anggota TNI dan Polri, misalnya, dikecualikan. Begitu pula dengan orang yang sedang mendapat bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja di periode yang sama. Pokoknya, tidak boleh dobel-dobel.
Artikel Terkait
Waspada Hujan dan Petir, Cuaca Jabodetabek Akan Gelap Sejak Pagi
Guncangan Rantai Pasok: Banjir Sumatera Tahan Triliunan Nilai Tambah Industri
Yamadera Bidik Tempat di Tim Terbaik Super League
Waspada Banjir Rob, Pesisir Jakarta Siaga Hingga Awal 2026