Era Baru KUHP dan KUHAP Resmi Dimulai, Tantangan Implementasi Menanti

- Jumat, 02 Januari 2026 | 08:30 WIB
Era Baru KUHP dan KUHAP Resmi Dimulai, Tantangan Implementasi Menanti

JAKARTA – Mulai hari ini, Jumat 2 Januari 2026, Indonesia memasuki babak baru penegakan hukum. Dua aturan utama, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, resmi berlaku menggantikan aturan lama yang sudah puluhan tahun umurnya.

Momen pemberlakuan ini mengikuti langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani kedua undang-undang tersebut. Konfirmasi datang dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

“Ya, Presiden sudah tandatangani UU,” ujar Prasetyo, disampaikan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin lalu.

Proses panjang telah dilalui. Sebelum sampai di meja presiden, DPR terlebih dahulu mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi undang-undang dalam sebuah Rapat Paripurna pada pertengahan November tahun lalu.

Lantas, apa makna perubahan ini? Menurut Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kedua produk hukum ini membawa semangat reformasi yang kuat. Ia menekankan, intinya adalah mengedepankan asas kemanusiaan.

"Memuat nilai-nilai baru, restorative justice, kemudian mengedepankan kemanusiaan dan hati nurani dalam penegakan hukum," jelas Habiburokhman dalam sebuah kesempatan di Bareskrim Polri, Jakarta.

Namun begitu, kata dia, semua nilai luhur itu tak akan berarti banyak tanpa eksekusi yang tepat. "Membutuhkan pelaksanaan yang juga baik," tambahnya. Penerapan yang baik dan benar menjadi kunci, agar roh reformasi dalam aturan baru ini benar-benar hidup di lapangan.

Kini, semua mata tertuju pada implementasinya. Hari pertama berlaku ini mungkin hanya sebuah tanggal di kalender, tetapi ia menjadi penanda dimulainya sebuah era yang diharapkan bisa membawa perubahan lebih manusiawi dalam sistem peradilan pidana kita.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar