Lantas, apa makna perubahan ini? Menurut Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kedua produk hukum ini membawa semangat reformasi yang kuat. Ia menekankan, intinya adalah mengedepankan asas kemanusiaan.
"Memuat nilai-nilai baru, restorative justice, kemudian mengedepankan kemanusiaan dan hati nurani dalam penegakan hukum," jelas Habiburokhman dalam sebuah kesempatan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Namun begitu, kata dia, semua nilai luhur itu tak akan berarti banyak tanpa eksekusi yang tepat. "Membutuhkan pelaksanaan yang juga baik," tambahnya. Penerapan yang baik dan benar menjadi kunci, agar roh reformasi dalam aturan baru ini benar-benar hidup di lapangan.
Kini, semua mata tertuju pada implementasinya. Hari pertama berlaku ini mungkin hanya sebuah tanggal di kalender, tetapi ia menjadi penanda dimulainya sebuah era yang diharapkan bisa membawa perubahan lebih manusiawi dalam sistem peradilan pidana kita.
Artikel Terkait
Herdman Buka Pintu, Tiga Naturalisasi Era Shin Tae-yong Siap Dihidupkan Kembali
Banjir dan Longsor Landa Lima Wilayah di Awal 2026
Bali Pecahkan Rekor: 7 Juta Wisatawan Asing Membanjiri Pulau Dewata di 2025
Pelni Dapat Mandat dan Subsidi Rp2,97 Triliun untuk Layani Daerah 3T