Lantas, apa makna perubahan ini? Menurut Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kedua produk hukum ini membawa semangat reformasi yang kuat. Ia menekankan, intinya adalah mengedepankan asas kemanusiaan.
"Memuat nilai-nilai baru, restorative justice, kemudian mengedepankan kemanusiaan dan hati nurani dalam penegakan hukum," jelas Habiburokhman dalam sebuah kesempatan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Namun begitu, kata dia, semua nilai luhur itu tak akan berarti banyak tanpa eksekusi yang tepat. "Membutuhkan pelaksanaan yang juga baik," tambahnya. Penerapan yang baik dan benar menjadi kunci, agar roh reformasi dalam aturan baru ini benar-benar hidup di lapangan.
Kini, semua mata tertuju pada implementasinya. Hari pertama berlaku ini mungkin hanya sebuah tanggal di kalender, tetapi ia menjadi penanda dimulainya sebuah era yang diharapkan bisa membawa perubahan lebih manusiawi dalam sistem peradilan pidana kita.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Kemarau Lebih Kering dan Ancaman Karhutla Meningkat pada 2026
Uji Coba B50 Capai 70%, Targetkan Peluncuran Juli 2026
Mensos Salurkan Bantuan Tahap Kedua Rp76,68 Miliar untuk Korban Bencana Aceh Tamiang
KPK Tangkap Bupati Tulungagung, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah