Untuk memudahkan, daftar nama yang berhak melunasi di tahap kedua ini sudah bisa dicek sendiri per provinsi. Caranya dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Haji dan Umrah. Di sana, status keberangkatan juga bisa dipantau. "Kami meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi," tambah Nurchalis. Ia mengingatkan agar pelunasan dilakukan sebelum batas waktu berakhir, supaya proses dokumen dan visa tidak tertunda.
Ada kebijakan khusus juga nih. Bagi jemaah dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang sebenarnya sudah mendapat jatah di tahap pertama, mereka tetap diberi kelonggaran untuk melunasi di tahap kedua. Kebijakan relaksasi ini bentuknya keberpihakan pemerintah. Situasinya kan darurat di sana, jadi ini upaya untuk menjamin hak jemaah agar tetap bisa berangkat.
Intinya, waktu yang diberikan tidak panjang. Bagi yang masuk kriteria, segeralah bertindak. Periksa kesehatan, cek nama di website, lalu lunasi di bank yang ditunjuk. Jangan sampai telat, karena ini menyangkut perjalanan spiritual yang sudah dinanti-nanti.
Artikel Terkait
Razia Truk 2026: 26 Persen Kendaraan Barang Masih Langgar Aturan, Target Zero ODOL 2027 Terancam
Lebih dari 10,7 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan 2025
Harga Solar di Kamboja Melonjak 110% Akibat Konflik Timur Tengah
Pemerintah Saudi Perketat Pengawasan, Indonesia Ingatkan Waspada Modus Haji Ilegal