Untuk memudahkan, daftar nama yang berhak melunasi di tahap kedua ini sudah bisa dicek sendiri per provinsi. Caranya dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Haji dan Umrah. Di sana, status keberangkatan juga bisa dipantau. "Kami meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi," tambah Nurchalis. Ia mengingatkan agar pelunasan dilakukan sebelum batas waktu berakhir, supaya proses dokumen dan visa tidak tertunda.
Ada kebijakan khusus juga nih. Bagi jemaah dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang sebenarnya sudah mendapat jatah di tahap pertama, mereka tetap diberi kelonggaran untuk melunasi di tahap kedua. Kebijakan relaksasi ini bentuknya keberpihakan pemerintah. Situasinya kan darurat di sana, jadi ini upaya untuk menjamin hak jemaah agar tetap bisa berangkat.
Intinya, waktu yang diberikan tidak panjang. Bagi yang masuk kriteria, segeralah bertindak. Periksa kesehatan, cek nama di website, lalu lunasi di bank yang ditunjuk. Jangan sampai telat, karena ini menyangkut perjalanan spiritual yang sudah dinanti-nanti.
Artikel Terkait
Bali Pecahkan Rekor: 7 Juta Wisatawan Asing Membanjiri Pulau Dewata di 2025
Pelni Dapat Mandat dan Subsidi Rp2,97 Triliun untuk Layani Daerah 3T
Prabowo Tinjau Langsung Hunian Sementara untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
RSUD Tamiang Bangkit dari Lumpur, Air Bersih Jadi Prioritas