Bupati Aceh Tamiang Minta Payung Hukum untuk Kayu Pasca-Bencana

- Selasa, 30 Desember 2025 | 12:45 WIB
Bupati Aceh Tamiang Minta Payung Hukum untuk Kayu Pasca-Bencana

Bupati Aceh Tamiang Minta Fatwa Hukum Soal Kayu Gelondongan

JAKARTA – Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, punya persoalan mendesak yang mesti segera diurai. Pasca bencana, tumpukan kayu gelondongan berserakan di wilayahnya. Nah, soal kayu-kayu itulah yang kini jadi perhatiannya. Dia secara khusus meminta fatwa atau payung hukum dari Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Tujuannya jelas: agar warga yang memanfaatkan kayu itu nanti tidak malah berurusan dengan aparat penegak hukum.

Permintaan ini disampaikan Armia dalam sebuah rapat koordinasi DPR RI bersama Satgas Pemulihan Pascabencana, Selasa lalu. Menurutnya, proses pengumpulan kayu sudah berjalan cukup signifikan.

"Tumpukan kayu di Pesantren Darul Mukhlisin sudah 85 persen kami angkut," ujar Armia.

"Yang besar-besar, kayu atau baut, sudah kami singkirkan dan kami tumpuk di pinggir sungai," sambungnya.

Namun begitu, pekerjaan belum selesai. Ada kekhawatiran yang mengganjal. Kayu gelondongan yang menggunung itu sebenarnya bisa sangat berguna untuk masyarakat setempat, misalnya untuk diolah jadi kusen atau papan. Tapi, tanpa izin yang sah, niat baik bisa berujung masalah.


Halaman:

Komentar