Bupati Aceh Tamiang Minta Fatwa Hukum Soal Kayu Gelondongan
JAKARTA – Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, punya persoalan mendesak yang mesti segera diurai. Pasca bencana, tumpukan kayu gelondongan berserakan di wilayahnya. Nah, soal kayu-kayu itulah yang kini jadi perhatiannya. Dia secara khusus meminta fatwa atau payung hukum dari Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Tujuannya jelas: agar warga yang memanfaatkan kayu itu nanti tidak malah berurusan dengan aparat penegak hukum.
Permintaan ini disampaikan Armia dalam sebuah rapat koordinasi DPR RI bersama Satgas Pemulihan Pascabencana, Selasa lalu. Menurutnya, proses pengumpulan kayu sudah berjalan cukup signifikan.
"Tumpukan kayu di Pesantren Darul Mukhlisin sudah 85 persen kami angkut," ujar Armia.
"Yang besar-besar, kayu atau baut, sudah kami singkirkan dan kami tumpuk di pinggir sungai," sambungnya.
Namun begitu, pekerjaan belum selesai. Ada kekhawatiran yang mengganjal. Kayu gelondongan yang menggunung itu sebenarnya bisa sangat berguna untuk masyarakat setempat, misalnya untuk diolah jadi kusen atau papan. Tapi, tanpa izin yang sah, niat baik bisa berujung masalah.
Artikel Terkait
Pemerintah Permudah Bantuan Internasional, Bea Masuk Bagi Barang Amal dan Bencana Dihapus
Target Swasembada Solar 2026 Bergantung pada Denyut Kilang Balikpapan
AM Best Angkat Outlook TUGU, Saham Asuransi BUMN Ini Langsung Melonjak
Jangan Abai, Ban Cadangan Bisa Jadi Penyelamat di Tengah Perjalanan